Pembakaran kantor Bupati Mesuji harus diusut

Jum'at, 04 Mei 2012 - 09:48 WIB
Pembakaran kantor Bupati Mesuji harus diusut
Pembakaran kantor Bupati Mesuji harus diusut
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri mendesak petugas kepolisian untuk segera mengusut peristiwa pembakaran dan perusakan kantor Bupati Mesuji.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya berharap para pelaku pembakar Kantor Bupati Mesuji ditindak dan diproses secara hukum.

“Pertama kita ikut prihatin dan sangat menyayangkan sekali aksi pembakaran Kantor Bupati Mesuji. Kita berharap pelaku pembakaran ditindak tegas,” ujar Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Kamis 3 Mei 2012.

Kemendagri berharap forum komunikasi daerah, baik Kabupaten Mesuji maupun Provinsi Lampung, segera mengambil langkah yang preventif. Langkah tersebut berupa menindaktegas pelaku aksi pembakaran serta secara persuasif mendekati para perusuh untuk tidak mengulangi itu kembali.

Pemberhentian Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak, kata dia, sudah dilakukan sesuai prosedur. Keputusan tersebut sudah sesuai administrasi pemerintahan sehingga tidak perlu dipersoalkan.

“Ini masalah administrasi pemerintahan yang mengacu pada prosedur yang berlaku. Namun, masalah penegakan hukum ada mekanismenya. Mendagri ikut apa yang sudah diutuskan hukum tetap.Tolong ini jangan disalahpahami karena Kemendagri membuat keputusan merujuk pada keputusan hukum,” ungkapnya.

Reydonnyzar menambahkan, pembakaran Kantor Bupati Mesuji bisa jadi diprovokasi pihak yang memanfaatkan situasi politik. Karena itu, pihaknya berharap semua pihak menahan diri dan waspada terhadap ucapan-ucapan yang sifatnya mengambil keuntungan di tengah kemelut yang ada.

“Inilah yang saya katakan bahwa kedewasaan berdemokrasi perlu dibangun. Kita harus hormati dinamika demokrasi dan hormati penegakan hukum. Kalau main rusak dan main bakar, itu sangat kita sesali. Apakah ini demokrasi?” tambahnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6464 seconds (0.1#10.140)