Musyafak enggan menyerahkan diri, karena tidak bersalah

Jum'at, 04 Mei 2012 - 08:01 WIB
Musyafak enggan menyerahkan...
Musyafak enggan menyerahkan diri, karena tidak bersalah
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus gratifikasi senilai Rp720 juta sedianya akan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menolak menyerahkan diri karena merasa tidak bersalah.

Syaiful Maarif selaku kuasa hukum Musyafak mengatakan, kliennya orang bebas. Sehingga baginya tidak ada istilah menyerahkan diri. “Kalau ditanya kapan Pak Musyafak menyerahkan diri, itu pertanyaannya yang keliru. Sebab selama ini Pak Musyafak memang tidak bersalah karena eksekusi berdasar putusan Mahkamah Agung itu batal demi hukum,” tegas Syaiful Maarif ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (3/5/2012).

Menurut Syaful Maarif, kliennya bukanlah buron. Meskipun selama ini Kejati selalu menyebut kliennya buronan.

“Kalau dari sisi kejaksaan memang seperti itu. Tapi menurut kami, berdasar putusan MA itu, Pak Musyafak itu orang bebas,” tegasnya lagi. “Kalau pihak kejaksaan melakukan pengejaran itu hak mereka. Tapi tidak ada istilah menyerahkan diri bagi kami,” imbuhnya.

Syaiful Maarif menjelakan, berdasarkan Pasal 197 KUHAP surat putusan MA eksekusi terpidana harus ada tulisan yang menyatakan terpidana harus dihukum. Artinya, harus ada keterangan yang memerintahkan harus ditahan. Sementara putusan MA yang diterima Kejari Surabaya tidak ada kata-kata seperti itu.

Terkait kabar penangkapan Musyafak Rouf di Jakarta Timur, Syaiful Maarif juga membantahnya. Ia mengakui hal itu memang sempat dikaitkan dengan keberadaan dirinya di Jakarta. “Saya ini tidak hanya mengurusi Pak Musyafak. Saya ke Jakarta karena memang punya kantor di sana juga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Mulyono mengatakan, pihaknya belum menangkap terpidana Musyafak.

“Belum tertangkap, kalau tertangkap pasti saya orang pertama yang diberitahu,” kata Mulyono. Ditegaskan, informasi soal penangkapan itu hanyalah isu. Dia mengaku hingga saat ini tim Kejari Surabaya, Kejati Jatim dan Kejagung masih mencari keberadaan Musyafak.

Sedangkan Kepala Kejati Jatim Palty Simanjuntak bersikap sangat santai karena yakin wakil ketua DPRD Surabaya itu akan menyerahkan diri. Tapi ia juga menegaskan tetap melakukan pencarian.

“Siapa bilang mengambang. Kita sudah koordinasi dengan Polda dan sudah menetapkan DPO (daftar pencarian orang-red). Tidak perlu target, biarkan air mengalir saja. Cepat atau lambat itu akan kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” ucap Palty Simanjuntak.(lin)
()
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
3 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
4 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
4 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
4 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
5 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved