Ratusan napi Lapas Watampone ngamuk, keroyok petugas
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan penghuni Lapas Klas IIA Watampone, yang berjumlah 346 orang, terdiri dari 169 tahanan dan 177 narapidana, sekitar jam 11.00 waktu setempat tiba-tiba mengamuk. Peristiwanya bermula saat Jaksa Rama bersama beberapa petugas kejaksaan hendak menjemput Samsul Bahri untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Watampone.
Penghuni kamar 17 Blok Teratai ini, diancam jaksa dalam kasus ancaman sejak 6 Desember 2012. Menurut Jaksa Rama, ratusan tahanan lain yang berada di luar kamar karena mau melaksanakan salat Jumat di masjid masih dalam kompleks Lapas. Ketika terdakwa, mau diborgol Alimuddin, petugas dari Kejaksaan Negeri, ratusan napi lainnya mengamuk dan melakukan aksi protes dan mengeroyok petugas.
Ada yang sempat memukuli petugas. Mereka membela terdakwa dan menolak Samsul Bahri dibawa untuk sidang, dengan alasan dia tidak bersalah. Kondisi ini praktis membuat petugas kejaksaan, termasuk salah satu Jaksa Rama, ketakutan. Nyaris terjadi bentrokan di dalam Lapas.
Beruntung beberapa petugas jaga termasuk sipir dalam Lapas cepat bertindak. Suasana akhirnya bias dikendalikan, namun Alimuddin menderita luka di lengannya dalam insiden tersebut. Karena suasana tidak memungkinkan, terdakwa akhirnya batal dibawa petugas kejaksaan.
Kasi Intel Sainuddin mengancam, akan menjemput secara paksa tahanan yang membangkang dan melakukan perlawanan. Dia menduga ada provokator di dalam Lapas. Menurut Sainuddin, sebelum tahanan itu dijemput, dia akan minta bantuan petugas lapas untuk memindahkan napi yang diduga menjadi biang pemicu.
"Kami akan jemput paksa. Dan untuk mempermudah prosesnya, oknum napi yang diduga menjadi provokatornya dipindahkan dan diisolasi di ruang khusus," ujar Saunuddin, di Lapas Klas IIA Watampone, Rabu (3/5/2012).
Sainuddin menambahkan, Samsul Bahri yang terlibat dalam kasus pengancaman terhadap korban Ambo Aha, warga Desa Botto, Kecamatan Cenrana ini, diduga depresi sehingga tidak mau mengikuti persidangan. Informasi yang diperoleh, sudah enam kali, terdakwa yang diancam dengan pasal 335 dengan ancaman maksimal satu tahun penjara ini menolak untuk disidang.
Sainuddin menjelaskan, dia akan mengambil tindakan tegas untuk menjemput paksa pelaku. Dia tidak mau akibat ulah terdakwa akan berdampak pada institusinya. "Kalau terlalu lama, orang akan menduduh Jaksa tidak serius. Makanya kita akan paksa untuk sidang Jumat besok," terangnya.
Jaksa Rama mengatakan, telah berupaya maksimal untuk membujuk terdakwa. Namun tetap menolak. Alasannya tidak bersalah. "Saya berusaha yakinkan dia, bahwa salah atau tidaknya harus melalui persidangan. Pembuktiannya lewat pengadilan. Jika bersalah pun hukumannya tidak sampai satu tahun," ungkapnya.
Terkait insiden di lapas, Rama mengaku trauma. Karena itu dia akan minta pengawalan polisi demi keamanan. Dia tidak ingin peristiwa pengeroyokan di lapas terulang.
Kepala Unit Pelayanan Informasi Lapas Kelas IIA Watampone, Arifuddin mengatakan, pihak lapas akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, untuk membantu membujuk terdakwa. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa untuk melakukan pemanggilan secara paksa.
"Jaksa yang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa karena terdakwa masih merupakan tahanan jaksa. Kita kan cuma dititipkan saja," jelasnya.
Untuk keamanannya, Arifuddin mengatakan, sesuai prosedurnya, kalau tahanan jaksa akan diserahkan kepada pihak Polisi setempat. Kecuali dia sudah status napi, akan dikawal petugas Lapas. Arifuddin membenarkan, terdakwa sudah beberapa kali menolak dibawa ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan.
Pihak lapas juga telah berusaha untuk meyakinkan terdakwa agar mau mengikuti sidang namun tidak berhasil. "Kita sudah jelaskan kepada yang bersangkutan sebaiknya mengikuti sidang soal benar tidaknya itu di pengadilan, tapi tetap menolak," katanya. (san)
Penghuni kamar 17 Blok Teratai ini, diancam jaksa dalam kasus ancaman sejak 6 Desember 2012. Menurut Jaksa Rama, ratusan tahanan lain yang berada di luar kamar karena mau melaksanakan salat Jumat di masjid masih dalam kompleks Lapas. Ketika terdakwa, mau diborgol Alimuddin, petugas dari Kejaksaan Negeri, ratusan napi lainnya mengamuk dan melakukan aksi protes dan mengeroyok petugas.
Ada yang sempat memukuli petugas. Mereka membela terdakwa dan menolak Samsul Bahri dibawa untuk sidang, dengan alasan dia tidak bersalah. Kondisi ini praktis membuat petugas kejaksaan, termasuk salah satu Jaksa Rama, ketakutan. Nyaris terjadi bentrokan di dalam Lapas.
Beruntung beberapa petugas jaga termasuk sipir dalam Lapas cepat bertindak. Suasana akhirnya bias dikendalikan, namun Alimuddin menderita luka di lengannya dalam insiden tersebut. Karena suasana tidak memungkinkan, terdakwa akhirnya batal dibawa petugas kejaksaan.
Kasi Intel Sainuddin mengancam, akan menjemput secara paksa tahanan yang membangkang dan melakukan perlawanan. Dia menduga ada provokator di dalam Lapas. Menurut Sainuddin, sebelum tahanan itu dijemput, dia akan minta bantuan petugas lapas untuk memindahkan napi yang diduga menjadi biang pemicu.
"Kami akan jemput paksa. Dan untuk mempermudah prosesnya, oknum napi yang diduga menjadi provokatornya dipindahkan dan diisolasi di ruang khusus," ujar Saunuddin, di Lapas Klas IIA Watampone, Rabu (3/5/2012).
Sainuddin menambahkan, Samsul Bahri yang terlibat dalam kasus pengancaman terhadap korban Ambo Aha, warga Desa Botto, Kecamatan Cenrana ini, diduga depresi sehingga tidak mau mengikuti persidangan. Informasi yang diperoleh, sudah enam kali, terdakwa yang diancam dengan pasal 335 dengan ancaman maksimal satu tahun penjara ini menolak untuk disidang.
Sainuddin menjelaskan, dia akan mengambil tindakan tegas untuk menjemput paksa pelaku. Dia tidak mau akibat ulah terdakwa akan berdampak pada institusinya. "Kalau terlalu lama, orang akan menduduh Jaksa tidak serius. Makanya kita akan paksa untuk sidang Jumat besok," terangnya.
Jaksa Rama mengatakan, telah berupaya maksimal untuk membujuk terdakwa. Namun tetap menolak. Alasannya tidak bersalah. "Saya berusaha yakinkan dia, bahwa salah atau tidaknya harus melalui persidangan. Pembuktiannya lewat pengadilan. Jika bersalah pun hukumannya tidak sampai satu tahun," ungkapnya.
Terkait insiden di lapas, Rama mengaku trauma. Karena itu dia akan minta pengawalan polisi demi keamanan. Dia tidak ingin peristiwa pengeroyokan di lapas terulang.
Kepala Unit Pelayanan Informasi Lapas Kelas IIA Watampone, Arifuddin mengatakan, pihak lapas akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, untuk membantu membujuk terdakwa. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa untuk melakukan pemanggilan secara paksa.
"Jaksa yang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa karena terdakwa masih merupakan tahanan jaksa. Kita kan cuma dititipkan saja," jelasnya.
Untuk keamanannya, Arifuddin mengatakan, sesuai prosedurnya, kalau tahanan jaksa akan diserahkan kepada pihak Polisi setempat. Kecuali dia sudah status napi, akan dikawal petugas Lapas. Arifuddin membenarkan, terdakwa sudah beberapa kali menolak dibawa ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan.
Pihak lapas juga telah berusaha untuk meyakinkan terdakwa agar mau mengikuti sidang namun tidak berhasil. "Kita sudah jelaskan kepada yang bersangkutan sebaiknya mengikuti sidang soal benar tidaknya itu di pengadilan, tapi tetap menolak," katanya. (san)
()