Pelaku pencurian dan penembakan Cigadung dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Setelah delapan hari buron, akhirnya dua pelaku pencurian dan penembakan di rumah Prof Kurniatmanto, di Jalan Cigadung Indah No 68, RT 5 RW 3, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Sabtu 21 April 2012 akhirnya tertangkap.
“Ya kami berhasil tangkap dua pelaku pencurian dan penembakan yang terjadi di Cigadung. Penangkapannya dilakukan Minggu 29 April 2012,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat menggelar ekspose pengungkapan kasus ini di Mapolda Jabar, Kamis (3/5/2012).
Kedua tersangka yang diringkus yakni berinisial HDR alias EEN (30) dan MEI alias IIS (28). Keduanya berhasil diringkus di tempat yang sama yaitu di Banyuasin, Palembang.
Martinus menuturkan, kedua orang tersangka berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Satreskrim Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar.
“Hasil olah TKP menyumbang 60 persen progres pengungkapan kasus ini. Selain itu, motor yang ditinggal pelaku juga memudahkan kita untuk menangkap mereka," tandasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu senjata jenis revolver, satu senjata jenis FN, satu motor Yamaha Mio nopol D 3159 GO, sebelas peluru, satu buah sangkur, satu buah laptop merk Sony.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 363 KUHP yakni mengenai pembunuhan, curat dan curas. Mereka terancam penjara 15 tahun,” tegasnya.(azh)
“Ya kami berhasil tangkap dua pelaku pencurian dan penembakan yang terjadi di Cigadung. Penangkapannya dilakukan Minggu 29 April 2012,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat menggelar ekspose pengungkapan kasus ini di Mapolda Jabar, Kamis (3/5/2012).
Kedua tersangka yang diringkus yakni berinisial HDR alias EEN (30) dan MEI alias IIS (28). Keduanya berhasil diringkus di tempat yang sama yaitu di Banyuasin, Palembang.
Martinus menuturkan, kedua orang tersangka berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Satreskrim Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar.
“Hasil olah TKP menyumbang 60 persen progres pengungkapan kasus ini. Selain itu, motor yang ditinggal pelaku juga memudahkan kita untuk menangkap mereka," tandasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu senjata jenis revolver, satu senjata jenis FN, satu motor Yamaha Mio nopol D 3159 GO, sebelas peluru, satu buah sangkur, satu buah laptop merk Sony.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 363 KUHP yakni mengenai pembunuhan, curat dan curas. Mereka terancam penjara 15 tahun,” tegasnya.(azh)
()