Berkas pilot Lion Air tertahan di Kejari
A
A
A
Sindonews.com - Kendati telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sejak 11 April lalu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak kunjung menerima pelimpahan berkas pilot maskapai Lion Air, Hanum Adhyaksa yang kedapatan mengonsumsi sabu di salah satu hotel di Makassar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding yang dikonfirmasi terkait lambannya pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan mengatakan, kejaksaan masih menunggu waktu yang tepat. Dia menyebutkan akan ada tujuh jaksa untuk mengawal kasus ini di tingkat pengadilan, dengan komposisi satu dari Kejagung, satu dari Kejati Sulselbar dan sisanya dari Kejari Makassar.
“Mungkin dalam satu atau dua hari ini, kasus pilot nyabu itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Yang pastinya pekan ini,” kata Irwan Datuiding menjelaskan, Selasa 1 Mei 2012.
Sementara itu, jaksa Izamzan yang dikonfirmasi mengakui dirinya masuk dalam tim JPU dikasus pilot Lion Air tersebut. Kendati demikian, dia tidak mengetahui secara pasti kapan berkas kasus itu dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui,seorang pilot maskapai penerbangan Lion Air atas nama Hanum Adhyaksa ditangkap oleh BNN saat mengonsumsi sabusabu pada 10 Januari 2012 lalu. Selain Hanum Adhyaksa, tersangka lain yang terseret dalam kasus ini adalah seorang pengusaha yang berdomisili di Makassar atas nama Andi Hendra, serta dua teman wanita yang ikut ditangkap.(azh)
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding yang dikonfirmasi terkait lambannya pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan mengatakan, kejaksaan masih menunggu waktu yang tepat. Dia menyebutkan akan ada tujuh jaksa untuk mengawal kasus ini di tingkat pengadilan, dengan komposisi satu dari Kejagung, satu dari Kejati Sulselbar dan sisanya dari Kejari Makassar.
“Mungkin dalam satu atau dua hari ini, kasus pilot nyabu itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Yang pastinya pekan ini,” kata Irwan Datuiding menjelaskan, Selasa 1 Mei 2012.
Sementara itu, jaksa Izamzan yang dikonfirmasi mengakui dirinya masuk dalam tim JPU dikasus pilot Lion Air tersebut. Kendati demikian, dia tidak mengetahui secara pasti kapan berkas kasus itu dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui,seorang pilot maskapai penerbangan Lion Air atas nama Hanum Adhyaksa ditangkap oleh BNN saat mengonsumsi sabusabu pada 10 Januari 2012 lalu. Selain Hanum Adhyaksa, tersangka lain yang terseret dalam kasus ini adalah seorang pengusaha yang berdomisili di Makassar atas nama Andi Hendra, serta dua teman wanita yang ikut ditangkap.(azh)
()