Tiga siswa SMP pesta narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Tiga siswa SMP di Padangsidimpuan ditangkap polisi selagi asyik berpesta narkoba di sebuah lahan kosong di Jalan By Pass Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Ketiga siswa kelas 2 SMP swasta di Padangsidimpuan itu berinisial RHL, MIP dan ARW, seluruhnya berusia 14 tahun. Dari ketiga siswa tersebut diamankan barang bukti satu bungkus rokok, tiga batang puntung rokok bercampur daun ganja, tujuh lembar kertas tiktak, satu bungkus ganja, satu buah mancis dan satu unit sepeda motor. Polisi juga menangkap perempuan berusia 56 tahun berinisial NH yang diduga bandar narkoba.
Dari tangan NH disita barang bukti satu bungkus plastik warna hitam berisi ganja, empat bungkus kertas tiktak, satu unit timbangan warna oranye dan uang Rp360.000. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padangsidimpuan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy S Taufik mengatakan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan personelnya melihat gerak-gerik ketiga siswa SMP yang mengendarai sepeda motor itu.
Personelnya pun melakukan pengintaian dan menduga kuat ketiga siswa ini sedang mengonsumsi narkoba.
“Ketiganya dipergoki sedang mengisap ganja di sebuah lahan kosong di Jalan By Pass Kota Padangsidimpuan,” katanya kepada wartawan Senin 30 April 2012.
Berdasarkan pengakuan ketiga siswa tersebut, mereka langsung menangkap NH. “Ternyata,setelah ditanyai, ketiga siswa itu mengaku mendapatkan ganja dari NH, makanya langsung kami tangkap,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian sedang menyelidiki ketiga siswa kelas 2 SMP itu. Namun menurut Andy, mereka tidak bisa melakukan penahanan karena terkait undang-undang perlindungan anak.
“Mereka tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur, namun bandarnya harus ditahan untuk keperluan penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu NH mengaku tidak mengetahui bahwa yang membeli barang dagangannya itu masih berstatus pelajar. Dia mengaku sudah menjadi pengedar ganja sejak beberapa bulan yang lalu. Perempuan yang sudah memiliki cucu ini mengaku nekat menjual ganja karena terlilit utang.
“Setiap paketnya saya memperoleh untung Rp2.000. Keuntungan ini saya kumpulkan untuk membayar utang,” ujarnya.
Psikolog dari Universitas Sumatera Utara (USU) Rahmadani Hidayatin mengatakan, rasa penasaran yang begitu kuat pada masa remaja membuat mereka mencoba-coba narkoba.
“Yang harus dilakukan adalah pendampingan dari orang tua dan pembinaan tentang pemahaman bahwa narkoba itu tidak baik,” tukasnya.
Menurut dia, memenjarakan siswa SMP bukanlah merupakan solusi. Sebaiknya siswa tersebut dilakukan pembinaan di tempat rehabilitasi. “Penjara justru semakin memperburuk karena mereka akan lebih banyak mengenal dunia kejahatan yang lain,” ujarnya.(azh)
Ketiga siswa kelas 2 SMP swasta di Padangsidimpuan itu berinisial RHL, MIP dan ARW, seluruhnya berusia 14 tahun. Dari ketiga siswa tersebut diamankan barang bukti satu bungkus rokok, tiga batang puntung rokok bercampur daun ganja, tujuh lembar kertas tiktak, satu bungkus ganja, satu buah mancis dan satu unit sepeda motor. Polisi juga menangkap perempuan berusia 56 tahun berinisial NH yang diduga bandar narkoba.
Dari tangan NH disita barang bukti satu bungkus plastik warna hitam berisi ganja, empat bungkus kertas tiktak, satu unit timbangan warna oranye dan uang Rp360.000. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padangsidimpuan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy S Taufik mengatakan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan personelnya melihat gerak-gerik ketiga siswa SMP yang mengendarai sepeda motor itu.
Personelnya pun melakukan pengintaian dan menduga kuat ketiga siswa ini sedang mengonsumsi narkoba.
“Ketiganya dipergoki sedang mengisap ganja di sebuah lahan kosong di Jalan By Pass Kota Padangsidimpuan,” katanya kepada wartawan Senin 30 April 2012.
Berdasarkan pengakuan ketiga siswa tersebut, mereka langsung menangkap NH. “Ternyata,setelah ditanyai, ketiga siswa itu mengaku mendapatkan ganja dari NH, makanya langsung kami tangkap,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian sedang menyelidiki ketiga siswa kelas 2 SMP itu. Namun menurut Andy, mereka tidak bisa melakukan penahanan karena terkait undang-undang perlindungan anak.
“Mereka tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur, namun bandarnya harus ditahan untuk keperluan penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu NH mengaku tidak mengetahui bahwa yang membeli barang dagangannya itu masih berstatus pelajar. Dia mengaku sudah menjadi pengedar ganja sejak beberapa bulan yang lalu. Perempuan yang sudah memiliki cucu ini mengaku nekat menjual ganja karena terlilit utang.
“Setiap paketnya saya memperoleh untung Rp2.000. Keuntungan ini saya kumpulkan untuk membayar utang,” ujarnya.
Psikolog dari Universitas Sumatera Utara (USU) Rahmadani Hidayatin mengatakan, rasa penasaran yang begitu kuat pada masa remaja membuat mereka mencoba-coba narkoba.
“Yang harus dilakukan adalah pendampingan dari orang tua dan pembinaan tentang pemahaman bahwa narkoba itu tidak baik,” tukasnya.
Menurut dia, memenjarakan siswa SMP bukanlah merupakan solusi. Sebaiknya siswa tersebut dilakukan pembinaan di tempat rehabilitasi. “Penjara justru semakin memperburuk karena mereka akan lebih banyak mengenal dunia kejahatan yang lain,” ujarnya.(azh)
()