Bandar narkoba diciduk di rutan

Selasa, 01 Mei 2012 - 08:43 WIB
Bandar narkoba diciduk...
Bandar narkoba diciduk di rutan
A A A
Sindonews.com - Dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kian menguat.

Kemarin, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggerebek Rutan Klas 1 Makassar. Hasilnya, dua Bandar narkoba dibekuk yakni Edi Kallo dan John Pie. Keduanya ditangkap di kamar nomor 14 blok A1.

Keduanya diringkus karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Makassar. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus di sejumlah hotel dan wisma.

Dari sel tersangka, polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat satu gram, dua butir ekstasi, dan bong.Kepala Satuan Narkoba Polrestabes AKBP Masrur mengungkapkan, barang bukti tersebut disita dari Edi Kallo. Rekan tersangka, John Pie diamankan karena diduga turut menikmati barang haram tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan dari hasil pengembangan kasus narkoba di sejumlah hotel dan wisma, sehari sebelumnya. Empat tersangka yang diringkus yakni Adreas, Rita Kora, Ronal, dan David. Sebanyak 157 butir ekstasi diamankan dalam penangkapan tersebut.

“Tersangka mengaku seluruh barang tersebut merupakan milik Edi Kallo yang sementara di tahan di Rutan Klas 1 Makassar.Makanya,kami melakukan penangkapan untuk membuktikan hal tersebut dan di sel polisi menemukan sabusabu,” katanya menjelaskan, Senin 30 April.

Sebelumnya, tersangka Andrea ditangkap di Jalan Bonto Manai dengan barang bukti berupa ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menyebut nama Rita Kora sebagai penyalur barang tersebut haram tersebut. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan Rita Kora di Jalan Bonto Tangnga Kecamatan Tamalaten. Dari tersangka, penyidik menyita satu paket sabu. Selain itu, polisi menciduk Ronal di salah satu kos eksekutif di Jalan DR Ratulangi, Kecamatan Mamajang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat tiga ons, ekstasi 151 butir, dua buah timbangan, dua pack plastik kosong, dan bong. Dalam pengembangan, muncul satu nama lain yakni David yang menjadi pembeli Ronal yang kemudian diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu paket sabu, tiga butir ekstasi.

“Mereka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Soal ancaman hukuman,penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Masrur.

Humas Rumah Tahanan Klas I Makassar,M Ilyas yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Menurutnya, tindakan aparat kepolisian tersebut sebelumnya telah dikordinasikan dengan pihak rutan.

“Memang ada Penggeledahan dilakukan berdasarkan pengembangan kasus. Di sel mereka, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu seberat satu gram, dua butir ekstasi dan bong. Keduanya sudah diserahkan ke Polrestabes Makassar,” tandasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7028 seconds (0.1#10.140)