Nikah siri, legislator PKS disanksi

Selasa, 01 Mei 2012 - 08:27 WIB
Nikah siri, legislator PKS disanksi
Nikah siri, legislator PKS disanksi
A A A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan sanksi keras kepada Wahid Ahmadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng yang melakukan pernikahan siri dengan perempuan sesama anggota Dewan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jateng Abdul Fikri Faqih mengatakan, Wahid Ahmadi dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik sebagai pejabat publik, karena melakukan pernikahan secara tidak resmi tanpa pencatatan di kantor urusan agama (KUA), sebagaimana diatur oleh negara.

”Hal ini bisa menimbulkan dampak-dampak khusus yang berpotensi merugikan berbagai pihak,” ujarnya, Senin 30 April 2012.

Sanksi yang diberikan, jelas Fikri, antara lain menonaktifkan Wahid dari struktur kepengurusan partai, menarik mundur dari alat kelengkapan Dewan khususnya Badan Anggaran (Banggar), dan panitia khusus (Pansus).

”Sanksi ini memang masih bersifat sementara. Keputusan final masih menunggu kajian Badan Penegak Disiplin Organisasi dari DPP,” terangnya.

Fikri menambahkan, saat ini Wahid telah diminta segera melakukan deklarasi atau syiar terbuka atas pernikahannya itu, untuk menghilangkan syak wasangka yang negatif atau fitnah-fitnah tertentu.

”Juga meminta Wahid Ahmadi untuk segera mengurus dokumen resmi nikahnya yang dianggap oleh negara, selambatlambatnya satu minggu setelah sidang DPTW yang dilakukan Jumat 27 April lalu,” jelasnya.

Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Jateng Arif Awaludin menambahkan, sidang DPTW pada 27 April lalu. Sidang itu untuk memverifikasi surat-surat pengaduan yang masuk, serta membahas hasil penyelidikan dari kasus tersebut.

”Ada DPW, MPW, Dewan Syariah Wilayah (DSW), Ketua DPP Wilda Jateng-Jatim-DIY Zuber Safawi,juga sejumlah pengurus daerah,” tandasnya.

Menurut informasi, anggota DPRD Jateng yang dinikahi Wahid berinisial H. Namun H belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5415 seconds (0.1#10.140)