Gagal eksekusi vila WNA, PN Denpasar libatkan TNI
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Pengadilan Negeri Denpasar sudah dua kali gagal mengeksekusi Vila Kozy (The Kozy Villas) yang dimiliki oleh warga negara asing. Agar tidak kembali gagal, Pengadilan Negeri Denpasar dikabarkan akan melibatkan anggota TNI saat eksekusi.
Rencana untuk melakukan eksekusi vila seiring turunnya surat perintah eksekusi riil terhadap Villa Kozy (The Kozy Villas) Villa yang terletak di Seminyak, Kuta Utara, Rabu 2 Mei 2012 mendatang.
“Soal bantuan TNI masih akan melihat situasi dan menunggu permintaan kepolisian,” kata Hartono Tanuwidjaya, pengacara Bank of India kepada wartawan usai rapat menggelar koordinasi eksekusi dengan pihak PN Denpasar dan Polresta Denpasar, Minggu (29/4/2012).
Menanggapi rencana eksekusi itu, pengacara Villa Kozy, Jacob Antolis, menilai langkah tersebut melecehkan hukum dan menginjak hak asasi manusia. Terutama bagi pemilik vila, Kishore Kumar, dan istrinya Rira KK Pridhnani.
“Ini melecehkan hukum sebab antara pemilik vila, karyawan dan panitera PN Denpasar dengan saksi Kabagops Polresta Denpasar Kompol IGN Sukamerta sudah ada kesepakatan bahwa eksekusi dilakukan setelah dua kasus hukum yang sedang dalam proses sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Saat eksekusi ketiga tangal 1 Maret lalu, pihaknya meminta eksekusi dilanjutkan setelah dua perkara penting yang sedang dalam proses sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara pidana di Polda Bali tentang dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Dirut Bank Swadsesi dkk dengan laporan polisi Laporan Polisi No. LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim tertanggal 25 Juni 2011. Juga perkara perdata register no: 781/Pdt/G/2011/PN.Dps yakni gugatan terhadap lelang eksekusi yang sedang proses di PN Denpasar.
Untuk dugaan tindak pidana perbankan yang dilaporkan kliennya Rita KK Pridhnani, telah memenuhi unsur seperti disampaikan Kabid Humas Polda Bali KOmbes Pol Hariadi beberapa waktu lalu. "Lalu sekarang mengapa harus dipaksakan eksekusi?” tanya Jacob.
Meski begitu, melalui suratnya, Jacob telah meminta perlindungan hukum kepada semua instansi terkait di Bali. Bahkan hingga ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, termasuk ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti diketahui Vila ini dieksekusi sebagai buntut kredit macet di Bank of India (dulu bernama Bank Swadesi), sehingga dilelang melalui balai lelang swasta yang dimenangkan Sugiarto Raharjo.
Rencana untuk melakukan eksekusi vila seiring turunnya surat perintah eksekusi riil terhadap Villa Kozy (The Kozy Villas) Villa yang terletak di Seminyak, Kuta Utara, Rabu 2 Mei 2012 mendatang.
“Soal bantuan TNI masih akan melihat situasi dan menunggu permintaan kepolisian,” kata Hartono Tanuwidjaya, pengacara Bank of India kepada wartawan usai rapat menggelar koordinasi eksekusi dengan pihak PN Denpasar dan Polresta Denpasar, Minggu (29/4/2012).
Menanggapi rencana eksekusi itu, pengacara Villa Kozy, Jacob Antolis, menilai langkah tersebut melecehkan hukum dan menginjak hak asasi manusia. Terutama bagi pemilik vila, Kishore Kumar, dan istrinya Rira KK Pridhnani.
“Ini melecehkan hukum sebab antara pemilik vila, karyawan dan panitera PN Denpasar dengan saksi Kabagops Polresta Denpasar Kompol IGN Sukamerta sudah ada kesepakatan bahwa eksekusi dilakukan setelah dua kasus hukum yang sedang dalam proses sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Saat eksekusi ketiga tangal 1 Maret lalu, pihaknya meminta eksekusi dilanjutkan setelah dua perkara penting yang sedang dalam proses sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara pidana di Polda Bali tentang dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Dirut Bank Swadsesi dkk dengan laporan polisi Laporan Polisi No. LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim tertanggal 25 Juni 2011. Juga perkara perdata register no: 781/Pdt/G/2011/PN.Dps yakni gugatan terhadap lelang eksekusi yang sedang proses di PN Denpasar.
Untuk dugaan tindak pidana perbankan yang dilaporkan kliennya Rita KK Pridhnani, telah memenuhi unsur seperti disampaikan Kabid Humas Polda Bali KOmbes Pol Hariadi beberapa waktu lalu. "Lalu sekarang mengapa harus dipaksakan eksekusi?” tanya Jacob.
Meski begitu, melalui suratnya, Jacob telah meminta perlindungan hukum kepada semua instansi terkait di Bali. Bahkan hingga ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, termasuk ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti diketahui Vila ini dieksekusi sebagai buntut kredit macet di Bank of India (dulu bernama Bank Swadesi), sehingga dilelang melalui balai lelang swasta yang dimenangkan Sugiarto Raharjo.
()