Ijazah palsu, Wakil Ketua DPRD & Kepsek dibui

Sabtu, 28 April 2012 - 06:20 WIB
Ijazah palsu, Wakil...
Ijazah palsu, Wakil Ketua DPRD & Kepsek dibui
A A A
Sindonews.com - Usai ditahan semalaman di Mapolres Malang, kini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto RM Budi, dan mantan Kepala Sekolah dijebloskan penjara Lowokwaru. Pasalnya, status keduanya kini menjadi terdakwa Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terkait kasus ijazah palsu.

Sekira pukul 03.00 WIB, Wakil Ketua DPRD Mojokerto dari Fraksi Partai Demokrat, RM Budi, bersama Asa Anshari, mantan Kepala Sekolah SMP Maarif, di limpahkan dari tahanan Polres Malang, ke Kejaksaan Negeri.

Usai menjalani pemeriksaan berkas selama 1 jam, di ruang tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri, kedua terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan, untuk ditipkan di Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru, Malang.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Sucahyo mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan, dengan istri bersama keluarga terdakwa sebagai jaminan. "Kami telah melakukan penangguhan penamahanan dengan istri dan keluarga terdakwa sebagai jaminan," terangnya, di Malang, Jawa Timur, Jumat 27 April 2012.

Seperti diketahui, RM Budi bersama Isa Anshari, pada tahun 2003 lalu, dilaporkan ke polisi oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat. keduanya diduga memalsukan ijasah, berupa surat keterangan SMP, yang digunakan untuk mendapatkan ijazah Paket C, sebagai salah satu syarat mendaftar calon legislatif. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0598 seconds (0.1#10.140)