PT Agung Podomoro Land diduga merampas tanah warga
A
A
A
Sindonews.com - Kontraktor PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) diduga telah melakukan rekayasa bisnis dengan melakukan akuisisi kepada sebagian saham perusahaan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP). Aset lahan sekira 350 hektar yang diklaim sebagai milik SAMP ternyata sedang dalam proses sengketa dengan warga sekitar.
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Hukum dan Koordinator Aliansi Elemen Masyarakat Karawang, Yono Kurniawan mengatakan, kesalahan tersebut dimulai pada tanggal 17 April 2012 dimana PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) membuat perjanjian pengikatan jual-beli saham dalam rangka akuisisi 55 persen saham di PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) dengan nilainya mencapai Rp 216 miliar.
Dia menjelaskan, Presiden Direktur dan CEO Agung Podomoro, Trihatma Kusuma Haliman, dalam keterangannya di berbagai media beralasan bahwa lahan sekira 342 hektar yang telah diakusisi dari PT SAMP akan digunakan sebagai kawasan industri di daerah Karawang, Jawa Barat.
Pengambilan lahan itu sendiri menurutnya, dilakukan karena permintaan untuk kawasan industri di Indonesia yang semakin meningkat.
Namun, akuisisi yang telah dilakukan (meliputi tiga desa di Kabupaten Karawang, yaitu Desa Wanakerta, Desa Wanasari, dan Desa Margamulya) dianggap merupakan sebagai tindakan yang keliru oleh berbagai elemen masyarakat Karawang Jawa Barat. Hal tersebut dikarenakan selama ini PT SAMP sama sekali tidak pernah memiliki hak atas tanah milik warga yang sedang dalam proses sengketa tersebut.
"Masyarakat daerah kami sebagai pemilik tanah resmi, tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah yang mereka miliki dan kuasai, Klaim yang selama ini dilontarkan PT SAMP adalah kebohongan semata,"ujar Yono saat dihubungi Sindonews, Kamis (26/4/2012).
Yono yang juga mewakili masyarakat Karawang yang telah dirampas haknya tersebut merasa kecewa atas pernyataan dari Presdir Agung Podomoro Land di berbagai media massa yang terkesan justru malah membenarkan bahwa PT SAMP sebagai pemilik resmi lahan yang masih dalam proses sengketa tersebut.
"Tidak ada dasar dan landasan apapun yang mampu membenarkan bahwa PT SAMP memiliki tanah seluas 342 hektar di Karawang," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan redaksi Sindonews telah melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Vice President Director Agung Podomoro Land Handaka Santosa, namun yang bersangkutan belum memberi keterangan dengan memberi jawaban saat ini dirinya masih sibuk. (wbs)
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Hukum dan Koordinator Aliansi Elemen Masyarakat Karawang, Yono Kurniawan mengatakan, kesalahan tersebut dimulai pada tanggal 17 April 2012 dimana PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) membuat perjanjian pengikatan jual-beli saham dalam rangka akuisisi 55 persen saham di PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) dengan nilainya mencapai Rp 216 miliar.
Dia menjelaskan, Presiden Direktur dan CEO Agung Podomoro, Trihatma Kusuma Haliman, dalam keterangannya di berbagai media beralasan bahwa lahan sekira 342 hektar yang telah diakusisi dari PT SAMP akan digunakan sebagai kawasan industri di daerah Karawang, Jawa Barat.
Pengambilan lahan itu sendiri menurutnya, dilakukan karena permintaan untuk kawasan industri di Indonesia yang semakin meningkat.
Namun, akuisisi yang telah dilakukan (meliputi tiga desa di Kabupaten Karawang, yaitu Desa Wanakerta, Desa Wanasari, dan Desa Margamulya) dianggap merupakan sebagai tindakan yang keliru oleh berbagai elemen masyarakat Karawang Jawa Barat. Hal tersebut dikarenakan selama ini PT SAMP sama sekali tidak pernah memiliki hak atas tanah milik warga yang sedang dalam proses sengketa tersebut.
"Masyarakat daerah kami sebagai pemilik tanah resmi, tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah yang mereka miliki dan kuasai, Klaim yang selama ini dilontarkan PT SAMP adalah kebohongan semata,"ujar Yono saat dihubungi Sindonews, Kamis (26/4/2012).
Yono yang juga mewakili masyarakat Karawang yang telah dirampas haknya tersebut merasa kecewa atas pernyataan dari Presdir Agung Podomoro Land di berbagai media massa yang terkesan justru malah membenarkan bahwa PT SAMP sebagai pemilik resmi lahan yang masih dalam proses sengketa tersebut.
"Tidak ada dasar dan landasan apapun yang mampu membenarkan bahwa PT SAMP memiliki tanah seluas 342 hektar di Karawang," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan redaksi Sindonews telah melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Vice President Director Agung Podomoro Land Handaka Santosa, namun yang bersangkutan belum memberi keterangan dengan memberi jawaban saat ini dirinya masih sibuk. (wbs)
()