Vonis penyuap Sistoyo, pengacara kecewa
A
A
A
Sindonews.com - vonis dua tahun enam bulan penjara plus denda Rp50 juta yang dijatuhkan kepada penyuap mantan Jaksa Sistoyo, yaitu Edward M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono menuai protes dari kuasa hukumnya, Danu Sembayang.
Atas putusan hakim yang memvonis kliennya itu, pihaknya pikir-pikir untuk melangkah banding.
"Kita pikir-pikir konsultasikan dulu dengan klien untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas, kami kecewa dengan putusan ini," ujar Danu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Kamis 26/4/2012).
Seperti diberitakan, dua terdaksa suap tersebut divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, yang dipimpin Singgih Budi Prakoso dengan anggota Basari Budhi dan Andriano Keduanya juga harus membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan hakim yang memvonis kliennya itu, pihaknya pikir-pikir untuk melangkah banding.
"Kita pikir-pikir konsultasikan dulu dengan klien untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas, kami kecewa dengan putusan ini," ujar Danu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Kamis 26/4/2012).
Seperti diberitakan, dua terdaksa suap tersebut divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, yang dipimpin Singgih Budi Prakoso dengan anggota Basari Budhi dan Andriano Keduanya juga harus membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
()