Curhat di Facebook, janda dikurung 4 bulan

Kamis, 26 April 2012 - 08:07 WIB
Curhat di Facebook, janda dikurung 4 bulan
Curhat di Facebook, janda dikurung 4 bulan
A A A
Sindonews.com - Gara-gara mencurahkan hatinya di jejaring sosial Facebook tentang hubungan rumah tangganya, seorang janda bernama Eka Indah Wulansari (31), warga Jalan Kutisari Indah, dikurung selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perempuan berjilbab itu divonis bersalah, karena mencemarkan nama baik suaminya dan dijatuhi vonis empat bulan penjara dan dengan denda Rp5 juta. Apabila yang bersangkutan tak bisa membayar denda, maka kurungannya akan ditambah dua bulan.

Kendati begitu, Eka dianggap masih beruntung. Sebab, majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi menyatakan hukuman itu tidak perlu dijalani asalkan selama delapan bulan yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana yang sama atau yang lainnya.

"Mengingat tujuan persidangan ini tidak semata-mata hanya menghukum. Tapi juga mendidik agar yang bersangkutan insyaf," kata Hakim Unggul Ahmadi dalam persidangan, di PN Surabaya, Rabu 25 April 2012.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PN Surabaya, Rista Erna menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh bulan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan, tuduhan terdakwa terhadap mantan suaminya, yakni Kapten Laut Abdul Rozaq yang ditulis dalam facebook tidak terbukti. Diantaranya menuduh korban melakukan penculikan terhadap kedua anak mereka.

"Faktanya berdasar hasil sidang perceraian di Irian Jaya, kedua anak tersebut hak asuhnya memang jatuh kepada saudara Abdul Rozaq. Sehingga tuduhan tersebut termasuk fitnah," jelas Unggul Ahmadi.

Hakim Unggul Ahmadi menambahkan, berdasar keterangan dua saksi ahli bahasa disimpulkan posting terdakwa di facebook tersebut adalah hal negatif. Posting tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mencemarkan nama baik saksi korban Abdul Rozak. Hal tersebut juga merupakan fitnah yang sangat merugikan.

Menanggapi vonis tersebut terdakwa sempat bingung. "Apa maksudnya itu saya dihukum percobaan?" tanya Eka Indah yang selama pembacaan putusan terus meneteskan air mata.

Setelah diijelaskan, terdakwa akhirnya paham. Namun dia belum bisa memastikan apakah meneriman vonis tersebut atau akan melakukan banding. Saat keluar ruang sidang Eka Indah sempat limbung. Namun dia bisa dibopong masuk ke dalam mobil dan langsung meninggalkan PN Surabaya.

Seperti diberitakan, kasus curhat di facebook ini terjadi sekitar november 2011 lalu. Saat itu Eka sudah bercerai dengan Kapten Laut Abdul Rozaq. Dia pun curhat dengan menulis di dinding facebook miliknya.

Curhat itu diantaranya berbunyi:

Sebelum cerai telah bertahun2 saya mengalami kdrt, sampai saya pernah dipukul bagian kepala belakang smp saya pingsan di atas sajadah msh kondisi mengenakan mukena, apakah itu bukan tindakan yg sdh melewati batas kemanusiaan sebagai seorang suami yg seharusnx memberikan ksh sayang pd istrx.

Ditambahkan dia, dalam curhatnya:

Ya Allah.. aku mohon pengadilanmu ya Allah untuk mantan suamiku kapten laut abdul rozaq yg telah menzolimiku & juga menzolimi malaikat2 kecilku rava reva. Tulisan-tulisan semacam ini dicetak sebanyak sembilan lembar dan dijadikan sebagai barang bukti. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5905 seconds (0.1#10.140)
pixels