Bolos kerja, 3 PNS Garut terancam dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Iman Alirahman mengaku geram oleh ulah tiga PNS yang terancam dipecat. Pasalnya, pemberian kesempatan sekaligus peringatan Iman agar ketiga PNS itu segera memberikan klarifikasi terkait alasan mangkir kerja selama 45 hari akumulatif, tidak juga diindahkan.
"Sekali lagi, kita sudah jadwalkan pertemuan untuk mereka di minggu ini. Para PNS tersebut, belum juga menunjukan itikad baiknya setelah satu minggu pemberian kesempatan itu diberikan," kata Iman usai pelantikan Direktur PDAM Tirta Intan di Bank Jabar, Senin 23 April 2012.
Menurut Iman, langkah terakhir yang akan dia lakukan adalah, dengan menghubungi kerabat terdekat keluarga tiga PNS tersebut. Bila kesempatan yang dia berikan ini tetap juga tidak membuahkan hasil, kata Iman, dengan sangat terpaksa permasalahan ini akan dia serahkan langsung kepada Bupati Garut.
"Secara normatif, mereka bertiga terbukti bersalah dengan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tetang Disiplin PNS karena mangkir kerja selama 45 hari akumulasi. Sebenarnya persoalan ini enggak rumit, hanya tinggal satu langkah, yaitu mendengarkan alasan mereka. Itu saja," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Agus Rustandi mendesak agar Pemkab Garut segera menonaktifkan tiga pegawai yang terdiri dari satu orang PNS Golongan II dan dan dua PNS Golongan III tersebut. Menurutnya, adanya persoalan ini secara tidak langsung sudah membebani APBD Garut.
"Mereka digaji dari APBD. Kalau tidak juga kerja lebih dari satu bulan, buat apa mereka digaji. Kami minta agar Pemkab Garut bisa lebih bertindak tegas. Agar hal ini tidak menjadi preseden atau contoh yang buruk bagi PNS lainnya," katanya. (san)
"Sekali lagi, kita sudah jadwalkan pertemuan untuk mereka di minggu ini. Para PNS tersebut, belum juga menunjukan itikad baiknya setelah satu minggu pemberian kesempatan itu diberikan," kata Iman usai pelantikan Direktur PDAM Tirta Intan di Bank Jabar, Senin 23 April 2012.
Menurut Iman, langkah terakhir yang akan dia lakukan adalah, dengan menghubungi kerabat terdekat keluarga tiga PNS tersebut. Bila kesempatan yang dia berikan ini tetap juga tidak membuahkan hasil, kata Iman, dengan sangat terpaksa permasalahan ini akan dia serahkan langsung kepada Bupati Garut.
"Secara normatif, mereka bertiga terbukti bersalah dengan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tetang Disiplin PNS karena mangkir kerja selama 45 hari akumulasi. Sebenarnya persoalan ini enggak rumit, hanya tinggal satu langkah, yaitu mendengarkan alasan mereka. Itu saja," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Agus Rustandi mendesak agar Pemkab Garut segera menonaktifkan tiga pegawai yang terdiri dari satu orang PNS Golongan II dan dan dua PNS Golongan III tersebut. Menurutnya, adanya persoalan ini secara tidak langsung sudah membebani APBD Garut.
"Mereka digaji dari APBD. Kalau tidak juga kerja lebih dari satu bulan, buat apa mereka digaji. Kami minta agar Pemkab Garut bisa lebih bertindak tegas. Agar hal ini tidak menjadi preseden atau contoh yang buruk bagi PNS lainnya," katanya. (san)
()