Polres tangkap pengedar kunci jawaban UN
A
A
A
Sindonews.com - Polres Trenggalek menangkap seseorang yang dicurigai sebagai penyebar kunci jawaban Ujian Nasional (UN). Sarwo Edi Prasetyo ditangkap di sebuah rumah di Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Di tangan Sarwo Edi, polisi menemukan tiga lembar kertas yang berisi kunci jawaban tiga mata pelajaran UN, yakni Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Oleh yang bersangkutan kunci jawaban tersebut disebar melalui pesan pendek (SMS) sehari sebelum UN dilaksanakan.
“Semua alat bukti tersebut telah kita amankan,“ ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Supriyanto kepada wartawan, Senin (23/3/2012).
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti apakah salinan jawaban tersebut benar atau tidak. Selain tiga lembar kunci jawaban, petugas juga mengamankan satu unit telepon selular dan sebuah pulpen.
Penangkapan tersebut berawal dari beredarnya pesan singkat atau Short Message Service (SMS) di masyarakat. Merebaknya kunci jawaban sehari sebelum pelaksanaan ujian menggemparkan warga. Diam-diam sejumlah warga melaporkan nomor pengirim sms tersebut ke kepolisian.
“Setelah kita cek yang bersangkutan mengakuinya,“ terang Supriyanto.
Di hadapan petugas Sarwo Edi mengatakan mendapat kunci jawaban UN dari Nuri, salah seorang temannya yang bertempat tinggal di Jember. Inisiatif mencari kunci jawaban tersebut setelah dirinya mendapat permintaan dari Bambang, Warga Desa/Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Dalam perjanjianya, untuk setiap kunci jawaban yang terjual, Nuri meminta uang Rp400 ribu. Sarwo Edi berencana menjual dengan harga Rp500 ribu. “Dalam hal ini yang bersangkutan hanya mengambil untung Rp100 ribu,“ paparnya.
Sarwo Edi sendiri mengaku tidak tahu darimana Nuri memperoleh kunci jawaban UN tersebut. Menurut analisa Supriyanto, ketiga orang tersebut merupakan komplotan pencari keuntungan di tengah UN. Saat ini petugas tengah memburu Bambang dan Nuri. Polisi juga belum menetapkan Sarwo Edi sebagai tersangka.
“Jika memang terbukti bersalah yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,“ pungkasnya.(azh)
Di tangan Sarwo Edi, polisi menemukan tiga lembar kertas yang berisi kunci jawaban tiga mata pelajaran UN, yakni Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Oleh yang bersangkutan kunci jawaban tersebut disebar melalui pesan pendek (SMS) sehari sebelum UN dilaksanakan.
“Semua alat bukti tersebut telah kita amankan,“ ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Supriyanto kepada wartawan, Senin (23/3/2012).
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti apakah salinan jawaban tersebut benar atau tidak. Selain tiga lembar kunci jawaban, petugas juga mengamankan satu unit telepon selular dan sebuah pulpen.
Penangkapan tersebut berawal dari beredarnya pesan singkat atau Short Message Service (SMS) di masyarakat. Merebaknya kunci jawaban sehari sebelum pelaksanaan ujian menggemparkan warga. Diam-diam sejumlah warga melaporkan nomor pengirim sms tersebut ke kepolisian.
“Setelah kita cek yang bersangkutan mengakuinya,“ terang Supriyanto.
Di hadapan petugas Sarwo Edi mengatakan mendapat kunci jawaban UN dari Nuri, salah seorang temannya yang bertempat tinggal di Jember. Inisiatif mencari kunci jawaban tersebut setelah dirinya mendapat permintaan dari Bambang, Warga Desa/Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Dalam perjanjianya, untuk setiap kunci jawaban yang terjual, Nuri meminta uang Rp400 ribu. Sarwo Edi berencana menjual dengan harga Rp500 ribu. “Dalam hal ini yang bersangkutan hanya mengambil untung Rp100 ribu,“ paparnya.
Sarwo Edi sendiri mengaku tidak tahu darimana Nuri memperoleh kunci jawaban UN tersebut. Menurut analisa Supriyanto, ketiga orang tersebut merupakan komplotan pencari keuntungan di tengah UN. Saat ini petugas tengah memburu Bambang dan Nuri. Polisi juga belum menetapkan Sarwo Edi sebagai tersangka.
“Jika memang terbukti bersalah yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,“ pungkasnya.(azh)
()