Polisi tetapkan 2 pelaku penimbun BBM 25 Ton
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan dua orang tersangka penimbunan sebanyak 25 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diamankan di salah satu gudang berkedok bengkel di Jalan Lintas Nasional Sibolga-P Sidempuan, Kelurahan Sibuluan I, Kecamatan Pandan Tapteng.
“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus BBM yang ditangkap pada Senin (16/4) lalu tersebut,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapteng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dicky Patrianegara menjelaskan Minggu (22/4/2012).
Menurut Kapolres, kedua tersangka tersebut berinisial SP dan AN. Keduanya diancam pasal 55 Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas No 22 Tahun 2001 tentang penyimpanan tanpa izin dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
“Dari dugaan hasil pemeriksaan sementara, BBM tersebut diambil atau dialihkan dari SPBU Taman Bunga dan selanjutnya ditimbun ke gundang di Sibuluan. Atau dengan kata lain, DO dari Pertamina untuk SPBU tersebut berlebih lalu lebihnya ini diambil dan disimpan guna selanjutnya dijual dengan harga tinggi,” tutur AKBP Dicky.
Kedua tersangka aku Kapolres, tidak ditahan tetapi wajib lapor. “Karena ancaman hukuman hanya tiga tahun, kedua pelaku tidak ditahan tapi wajib lapor. Mereka baru akan dapat ditahan, setelah putusan pengadilan,” paparnya.
Sebagai tambahan, kasus yang menimpa SP sudah yang kesekian kalinya. Beberapa tahun lalu, Polsek Batangtoru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pernah menangkap satu unit armada tangki milik SP saat akan menjual BBM yang diakut ke salah satu perusahaan di wilayah itu.
Proses sidang atas penyimpangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tapsel. Namun, pengusaha SP menumbalkan salah seorang kepercayaannya berinisial GS.
Menurut aktivis LSM Kupas Tumpas Sibolga/Tapteng, Makmur Pakpahan, pihak-pihak terkait sudah sewajarnya mengambil tindakan tegas kepada pengusaha SPBU Taman Bunga tersebut. Tindakan tegas tersebut berupa penutupan ataupun sejenisnya. Sebab, penyimpangan yang dilakukan sudah dilakukan secara berulang-ulang.(azh)
“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus BBM yang ditangkap pada Senin (16/4) lalu tersebut,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapteng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dicky Patrianegara menjelaskan Minggu (22/4/2012).
Menurut Kapolres, kedua tersangka tersebut berinisial SP dan AN. Keduanya diancam pasal 55 Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas No 22 Tahun 2001 tentang penyimpanan tanpa izin dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
“Dari dugaan hasil pemeriksaan sementara, BBM tersebut diambil atau dialihkan dari SPBU Taman Bunga dan selanjutnya ditimbun ke gundang di Sibuluan. Atau dengan kata lain, DO dari Pertamina untuk SPBU tersebut berlebih lalu lebihnya ini diambil dan disimpan guna selanjutnya dijual dengan harga tinggi,” tutur AKBP Dicky.
Kedua tersangka aku Kapolres, tidak ditahan tetapi wajib lapor. “Karena ancaman hukuman hanya tiga tahun, kedua pelaku tidak ditahan tapi wajib lapor. Mereka baru akan dapat ditahan, setelah putusan pengadilan,” paparnya.
Sebagai tambahan, kasus yang menimpa SP sudah yang kesekian kalinya. Beberapa tahun lalu, Polsek Batangtoru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pernah menangkap satu unit armada tangki milik SP saat akan menjual BBM yang diakut ke salah satu perusahaan di wilayah itu.
Proses sidang atas penyimpangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tapsel. Namun, pengusaha SP menumbalkan salah seorang kepercayaannya berinisial GS.
Menurut aktivis LSM Kupas Tumpas Sibolga/Tapteng, Makmur Pakpahan, pihak-pihak terkait sudah sewajarnya mengambil tindakan tegas kepada pengusaha SPBU Taman Bunga tersebut. Tindakan tegas tersebut berupa penutupan ataupun sejenisnya. Sebab, penyimpangan yang dilakukan sudah dilakukan secara berulang-ulang.(azh)
()