Polisi tetapkan 2 pelaku penimbun BBM 25 Ton

Senin, 23 April 2012 - 06:57 WIB
Polisi tetapkan 2 pelaku...
Polisi tetapkan 2 pelaku penimbun BBM 25 Ton
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan dua orang tersangka penimbunan sebanyak 25 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diamankan di salah satu gudang berkedok bengkel di Jalan Lintas Nasional Sibolga-P Sidempuan, Kelurahan Sibuluan I, Kecamatan Pandan Tapteng.

“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus BBM yang ditangkap pada Senin (16/4) lalu tersebut,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapteng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dicky Patrianegara menjelaskan Minggu (22/4/2012).

Menurut Kapolres, kedua tersangka tersebut berinisial SP dan AN. Keduanya diancam pasal 55 Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas No 22 Tahun 2001 tentang penyimpanan tanpa izin dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

“Dari dugaan hasil pemeriksaan sementara, BBM tersebut diambil atau dialihkan dari SPBU Taman Bunga dan selanjutnya ditimbun ke gundang di Sibuluan. Atau dengan kata lain, DO dari Pertamina untuk SPBU tersebut berlebih lalu lebihnya ini diambil dan disimpan guna selanjutnya dijual dengan harga tinggi,” tutur AKBP Dicky.

Kedua tersangka aku Kapolres, tidak ditahan tetapi wajib lapor. “Karena ancaman hukuman hanya tiga tahun, kedua pelaku tidak ditahan tapi wajib lapor. Mereka baru akan dapat ditahan, setelah putusan pengadilan,” paparnya.

Sebagai tambahan, kasus yang menimpa SP sudah yang kesekian kalinya. Beberapa tahun lalu, Polsek Batangtoru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pernah menangkap satu unit armada tangki milik SP saat akan menjual BBM yang diakut ke salah satu perusahaan di wilayah itu.

Proses sidang atas penyimpangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tapsel. Namun, pengusaha SP menumbalkan salah seorang kepercayaannya berinisial GS.

Menurut aktivis LSM Kupas Tumpas Sibolga/Tapteng, Makmur Pakpahan, pihak-pihak terkait sudah sewajarnya mengambil tindakan tegas kepada pengusaha SPBU Taman Bunga tersebut. Tindakan tegas tersebut berupa penutupan ataupun sejenisnya. Sebab, penyimpangan yang dilakukan sudah dilakukan secara berulang-ulang.(azh)
()
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
Tepis Komnas HAM, Bharada...
Tepis Komnas HAM, Bharada E: Pelaku Penembakan Brigadir J 2 orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved