DP4 DKI tak ada hubungan dengan data E-KTP
Jum'at, 20 April 2012 - 14:42 WIB
DP4 DKI tak ada hubungan dengan data E-KTP
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih pada KPUD DKI Jakarta Aminullah mengatakan, sebenarnya tidak ada hubungannya antara data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dengan data berdasar kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
"Sebenarnya berkali-kali kita katakan bahwa itu tak ada hubungannya. Mengapa demikian? Karena DP4 itu pencetakannya bulan November 2011. Sementara E-KTP proses perekaman dimana orang itu harus datang langsung," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012).
Jadi, kata dia, hal tersebut jelas berbeda dengan pemutakhiran data yang dilakukan pihaknya. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ketika melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara datang ke setiap warga DKI Jakarta.
"Walaupun misalnya ditemukan rumahnya dihuni satu orang, dan menyatakan bahwa sebagian besar keluarganya sudah tak ada disitu, maka bisa dikatakan pemilih," tuturnya.
Sedangkan E-KTP, kata dia, tak bisa mewakilkan atau harus orang yang bersangkutan langsung. "Jadi, masih banyak warga Jakarta belum melakukan perekaman (E-KTP) itu, itu karena mungkin belum menerima undangan, atau mungkin sudah menerima undangan tapi belum ada kesempatan untuk datang," pungkasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Ketua Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan ada 2,2 juta warga Jakarta yang tidak diketahui keberadaannya ketika melihat perbandingan dari data DP4 tahun 2012 berjumlah 7,5 juta jiwa dengan data E-KTP yang hanya 5,3 juta jiwa.
"DP4 jumlahnya 7,5 juta jiwa. Sementara dari data E-KTP hanya 5,3 juta jiwa. Artinya ada 2,2 juta warga Jakarta yang tidak diketahui keberadaannya," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut Ramdhansyah menuturkan, bahwa ketidaksinkronan antara data DP4 dengan data E-KTP bisa menimbulkan konflik pemilukada DKI Jakarta periode 2012-2017 ini. (wbs)
"Sebenarnya berkali-kali kita katakan bahwa itu tak ada hubungannya. Mengapa demikian? Karena DP4 itu pencetakannya bulan November 2011. Sementara E-KTP proses perekaman dimana orang itu harus datang langsung," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012).
Jadi, kata dia, hal tersebut jelas berbeda dengan pemutakhiran data yang dilakukan pihaknya. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ketika melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara datang ke setiap warga DKI Jakarta.
"Walaupun misalnya ditemukan rumahnya dihuni satu orang, dan menyatakan bahwa sebagian besar keluarganya sudah tak ada disitu, maka bisa dikatakan pemilih," tuturnya.
Sedangkan E-KTP, kata dia, tak bisa mewakilkan atau harus orang yang bersangkutan langsung. "Jadi, masih banyak warga Jakarta belum melakukan perekaman (E-KTP) itu, itu karena mungkin belum menerima undangan, atau mungkin sudah menerima undangan tapi belum ada kesempatan untuk datang," pungkasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Ketua Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan ada 2,2 juta warga Jakarta yang tidak diketahui keberadaannya ketika melihat perbandingan dari data DP4 tahun 2012 berjumlah 7,5 juta jiwa dengan data E-KTP yang hanya 5,3 juta jiwa.
"DP4 jumlahnya 7,5 juta jiwa. Sementara dari data E-KTP hanya 5,3 juta jiwa. Artinya ada 2,2 juta warga Jakarta yang tidak diketahui keberadaannya," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut Ramdhansyah menuturkan, bahwa ketidaksinkronan antara data DP4 dengan data E-KTP bisa menimbulkan konflik pemilukada DKI Jakarta periode 2012-2017 ini. (wbs)
()