Hingga kini, berkas 'suster ngesot' belum selesai
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini, berkas kasus penendangan Mega Tri Pratiwi alias 'Suster Ngesot' masih belum lengkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menilai, masih banyak hal kurang dalam berkas perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Abun Hasbullah menilai berkas dikembalikan kepada pihak penyidik Polrestebes Bandung karena adanya perbedaan pendapat antara saksi dan pelaku. Oleh karena itu, berkas pun dikembalikan kepada Poltabes Bandung.
“Sudah dilimpahkan setelah rekontruksi (ke Polisi). Hanya, untuk mempertegas saja. Karena ada keterangan yang berbeda antara saksi dan pelaku,” jelas Abun kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/4/2012).
Abun menjelaskan, perbedaan keterangan terdapat pada korban penendangan, yakni Mega Tri Pratiwi yang mengaku sebelum kejadian satpam yang kini menjadi tersangka, yakni Sunarya diberi tahu jika akan ada suprise berupa ‘Suster Ngesot’. Namun, saat dicek dalam rekaman Closed Circuit Televsion (CCTV) pihaknya tidak menemukan apa yang dituturkan oleh korban.
“Kita harus objektif menilai suatu masalah. Ini hanya mempertegas. Tapi, kalau masalah penendangannya itu benar terjadi dan memang ada,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Abun, pihak penyidik Polrestabes Bandung masih melakukan pencocokan antara keterangan yang diberikan korban dan pelaku dengan rekaman CCTV.
“Kami berharap berkas tidak bolak-balik lagi agar kasusnya cepat selesai,” harapnya.
Setelah pihak Kejari Bandung telah menerima berkas kembali dari pihak penyidik Polrestabes Bandung. Pihak Kejari memiliki tenggat waktu hingga 14 hari untuk kembali meneliti berkas tersebut.
Sebagaimana diberitakan, penendangan "suster ngesot" terjadi pada Sabtu 10 Desember dini hari di lantai 17. Saat itu Sunarya berpatroli malam dan mendapati ‘Suster Ngesot’. Karena kaget, Sunarya lalu menendang korban.
Namun ‘Suster Ngesot’ tersebut ternyata Mega yang tengah membuat kejutan dengan menakut-nakuti temannya yang sedang berulang tahun.
Setelah itu Mega dan orangtuanya melaporkan Sunarya ke Mapolrestabes Bandung. Sunarya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya sudah di tangan Kejaksaan Negeri Bandung.(azh)
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Abun Hasbullah menilai berkas dikembalikan kepada pihak penyidik Polrestebes Bandung karena adanya perbedaan pendapat antara saksi dan pelaku. Oleh karena itu, berkas pun dikembalikan kepada Poltabes Bandung.
“Sudah dilimpahkan setelah rekontruksi (ke Polisi). Hanya, untuk mempertegas saja. Karena ada keterangan yang berbeda antara saksi dan pelaku,” jelas Abun kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/4/2012).
Abun menjelaskan, perbedaan keterangan terdapat pada korban penendangan, yakni Mega Tri Pratiwi yang mengaku sebelum kejadian satpam yang kini menjadi tersangka, yakni Sunarya diberi tahu jika akan ada suprise berupa ‘Suster Ngesot’. Namun, saat dicek dalam rekaman Closed Circuit Televsion (CCTV) pihaknya tidak menemukan apa yang dituturkan oleh korban.
“Kita harus objektif menilai suatu masalah. Ini hanya mempertegas. Tapi, kalau masalah penendangannya itu benar terjadi dan memang ada,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Abun, pihak penyidik Polrestabes Bandung masih melakukan pencocokan antara keterangan yang diberikan korban dan pelaku dengan rekaman CCTV.
“Kami berharap berkas tidak bolak-balik lagi agar kasusnya cepat selesai,” harapnya.
Setelah pihak Kejari Bandung telah menerima berkas kembali dari pihak penyidik Polrestabes Bandung. Pihak Kejari memiliki tenggat waktu hingga 14 hari untuk kembali meneliti berkas tersebut.
Sebagaimana diberitakan, penendangan "suster ngesot" terjadi pada Sabtu 10 Desember dini hari di lantai 17. Saat itu Sunarya berpatroli malam dan mendapati ‘Suster Ngesot’. Karena kaget, Sunarya lalu menendang korban.
Namun ‘Suster Ngesot’ tersebut ternyata Mega yang tengah membuat kejutan dengan menakut-nakuti temannya yang sedang berulang tahun.
Setelah itu Mega dan orangtuanya melaporkan Sunarya ke Mapolrestabes Bandung. Sunarya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya sudah di tangan Kejaksaan Negeri Bandung.(azh)
()