Demokrat belum copot terpidana di DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Asahan diminta jangan melindungi oknum anggota Fraksi Demokrat DPRD Asahan Sahat Hamonangan yang telah terbukti bersalah kasus pemalsuan surat tanah.
Sahat Hamonongan sebelumnya sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Namun anehnya, Hamonangan masih tetap berstatus sebagai wakil rakyat.
Kepala Divisi Hubungan Eksternal dan LSM DPC PD Asahan Khairul Anhar Harahap mengatakan, seharusnya Ketua DPC Partai Demokrat Asahan Ilham Harahap segera memecat Sahat. Dia mengancam jika aspirasi ini tidak digubris, kader partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini akan berunjuk rasa.
“Yah, kami cuma heran saja, soalnya meski sudah jelas divonis satu tahun penjara oleh PN Tanjung Balai tapi sampai sekarang tidak juga di-recall,” ujar Khairul Anhar Harahap, Kamis 19 April 2012.
Secara organisasi kepartaian, kata dia,Sahat Hamonangan telah melanggar AD/ART, sekaligus telah mencoreng nama baik partai. Pemecatan Sahat sebaiknya segera dilakukan dan seterusnya melakukan penggantian antarwaktu (PAW)diDPRD Asahan. Dia sendiri tidak mengetahui mengapa Sahat masih tetap dipertahankan di DPRD.
“Kami minta aturan ditegakkan. Jika tidak, dalam Pemilu 2014 nanti saya yakin partai ini akan terpuruk akibat hilangnya kepercayaan publik,” ujar dia.
Warga akan berpikir jika Partai Demokrat saja tidak sangup menegakkan aturan internal, bagaimana mungkin dapat menyelesaikan persoalan rakyat yang sudah tentu lebih kompleks. Sebab itu, pihaknya meminta agar Sahat Hamonangan segera dicopot. Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Asahan Budianto Lubis menyatakan, tidak mengatahui sejauh mana persoalan Sahat Hamonangan ini.
Meski dia mengetahui adanya kasus tindak pidana itu, namun partai belum menerima salinan keputusan PN Tanjungbalai itu. “Setahu saya,DPC belum ada menerima salinan vonis itu,”kata dia.
Tidak adanya salinan vonis ini tentu saja menjadi kendala bagi DPC untuk memutuskan sikap terhadap status Sahat Hamonangan di DPRD Asahan. Tetapi menyangkut soal re-call, menurut Budianto keputusan itu berada sepenuhnya ditangan Ketua DPC Partai Demokrat Asahan M Ilham Harahap.
“Sebaiknya pihak yang protes terhadap Sahat Hamonangan langsunglah menyampaikan aspirasinya ke Ilham,” pungkas dia.(azh)
Sahat Hamonongan sebelumnya sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Namun anehnya, Hamonangan masih tetap berstatus sebagai wakil rakyat.
Kepala Divisi Hubungan Eksternal dan LSM DPC PD Asahan Khairul Anhar Harahap mengatakan, seharusnya Ketua DPC Partai Demokrat Asahan Ilham Harahap segera memecat Sahat. Dia mengancam jika aspirasi ini tidak digubris, kader partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini akan berunjuk rasa.
“Yah, kami cuma heran saja, soalnya meski sudah jelas divonis satu tahun penjara oleh PN Tanjung Balai tapi sampai sekarang tidak juga di-recall,” ujar Khairul Anhar Harahap, Kamis 19 April 2012.
Secara organisasi kepartaian, kata dia,Sahat Hamonangan telah melanggar AD/ART, sekaligus telah mencoreng nama baik partai. Pemecatan Sahat sebaiknya segera dilakukan dan seterusnya melakukan penggantian antarwaktu (PAW)diDPRD Asahan. Dia sendiri tidak mengetahui mengapa Sahat masih tetap dipertahankan di DPRD.
“Kami minta aturan ditegakkan. Jika tidak, dalam Pemilu 2014 nanti saya yakin partai ini akan terpuruk akibat hilangnya kepercayaan publik,” ujar dia.
Warga akan berpikir jika Partai Demokrat saja tidak sangup menegakkan aturan internal, bagaimana mungkin dapat menyelesaikan persoalan rakyat yang sudah tentu lebih kompleks. Sebab itu, pihaknya meminta agar Sahat Hamonangan segera dicopot. Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Asahan Budianto Lubis menyatakan, tidak mengatahui sejauh mana persoalan Sahat Hamonangan ini.
Meski dia mengetahui adanya kasus tindak pidana itu, namun partai belum menerima salinan keputusan PN Tanjungbalai itu. “Setahu saya,DPC belum ada menerima salinan vonis itu,”kata dia.
Tidak adanya salinan vonis ini tentu saja menjadi kendala bagi DPC untuk memutuskan sikap terhadap status Sahat Hamonangan di DPRD Asahan. Tetapi menyangkut soal re-call, menurut Budianto keputusan itu berada sepenuhnya ditangan Ketua DPC Partai Demokrat Asahan M Ilham Harahap.
“Sebaiknya pihak yang protes terhadap Sahat Hamonangan langsunglah menyampaikan aspirasinya ke Ilham,” pungkas dia.(azh)
()