Kejati Sumut belum tetapkan tersangka

Jum'at, 20 April 2012 - 09:23 WIB
Kejati Sumut belum tetapkan tersangka
Kejati Sumut belum tetapkan tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) belum juga menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar.

Padahal sampai saat ini,sebanyak 16 orang saksi sudah dimintai keterangan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut Ronald H Bakkara menuturkan, semua saksi yang diperiksa masih dari pihak RSUD dr Pirngadi Medan.

Mereka yang diperiksa antara lain kepala instalasi, bendahara, dan lainnya. Hanya saja,dia tidak bersedia menyebutkan nama-nama yang diperiksa karena harus berkoordinasi dengan pimpinan.

“Saya koordinasikan dulu ya.Soalnya banyak yang sudah diperiksa. Saya tidak bisa sebutkan satu persatu.Yang pasti semuanya dari RSUD dr Pirngadi Medan,” kata Ronald menjelaskan, Kamis 19 April 2012.

Ronald menambahkan,masalah penetapan tersangka akan ditentukan dalam gelar perkara internal yang dilakukan beberapa hari ke depan. Tersangka ditetapkan setelah hasil pemeriksaan dikumpulkan.

Dari situ akan terlihat siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Sementara itu,Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Jufri Nasution membenarkan sebanyak 16 orang sudah diperiksa terkait perkara ini. “Masalah tersangka belum ada ditetapkan,” ucapnya singkat.

Kemarin,terlihat Nasrullah Anas atau yang biasa disapa dr Ucok terlihat menjalani pemeriksaan. Namun, dia tidak banyak berkomentar dan beralasan masih menjalani pemeriksaan.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1622 seconds (0.1#10.140)