DPRD Medan minta pecat Ka UPT pendidikan yang lakukan pungli

Jum'at, 20 April 2012 - 07:43 WIB
DPRD Medan minta pecat Ka UPT pendidikan yang lakukan pungli
DPRD Medan minta pecat Ka UPT pendidikan yang lakukan pungli
A A A
Sindonews.com - Anggota DPRD Medan Sumatera Utara, dari Fraksi PPP Drs Muhammad Yusuf meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Rajab Lubis memecat oknum Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (Ka UPT) Pendidikan Kecamatan Medan Belawan yang melakukan pungli terhadap guru SD Negeri yang menerima dana sertifikasi tahun anggaran 2011.

Hal itu dikatakan Drs Muhammad Yusuf kepada wartawan, seusai acara reses I DPRD Medan dari daerah pemilihan (Dapil) V di Kantor Kelurahan Pekan Labuhan Medan Labuhan, Kamis (19/4.2012).

Dalam acara yang dipadati seratus lebih warga tersebut hadir 9 anggota DPRD Medan diantaranya Dra Ainal Mardiah, H Dianto MS, Ahie SH, H Muslim Maksum Yusuf, Porman Naibaho, HT Bachrumsyah, Ir Remon Simaptupang, Landen Marbun dan Drs Muhammad Yusuf. Sementara dari Pemko Medan hadir sejumlah SKPD dan Camat Dapil V.

Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Medan yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan itu, berdasarkan informasi bahwa kutipan dilakukan oknum Ka UPT sebagian dananya akan disetorkan ke Kadis Pendidikan Tk II Medan.

Oleh karena itu pihaknya juga akan segera memanggil Kadis Pendidikan Rajab Lubis untuk klarifikasi. Jika hal ini
benar tegas Yusuf, dewan akan meminta Walikota Medan menindak tegas Kadis Pendidikan Tk II Medan.

Yusuf sangat menyayangkan terjadinya kutipan terhadap guru SD di Belawan yang akan melengkapi berkas sertifikasi saat menyerahkan berkas ke Unit Pelaksana Tekhnis Kecamatan Medan Belawan. Kalau kutipan itu resmi tolong ditunjukkan peraturan atau ketetentuan untuk dilakukannya pengutipan.

Jika peratusannya tidak ada kata Yusuf, Kepala Dinas Pendidikan Tk II Medan Rajab Lubis untuk menindak Ka UPT yang bersangkutan dengan memberi peringatan pertama, kedua dan selanjutnya tindakan pemecatan. “Kita akan minta penjelasan Kadis Pendidikan tentang kutipan itu” katanya.

Sebelumnya sejumlah guru SD Negeri dan Swasta di Medan Belawan mengeluhkan aksi pungutan yang dilakukan oleh Ka UPT Medan Belawan terhadap guru yang menerima dana sertifikasi tahap kedua tahun anggaran 2011 yang pembayarannya dilakukan Januari 2012 lalu.

Guru SD yang melengkapi berkas sertifikasi sebelumnya dikenakan kutipan Rp 100.000 per guru. Sementara setelah dana sertifikasi diterima pada Januari 2012, para guru SD negeri dikenakan kutipan Rp 200.000. Sedangkan guru SD Swasta dikenakan kutipan Rp150.000. Sementara jumlah guru penerima dana sertifikasi mencapai 200 lebih. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8336 seconds (0.1#10.140)