Pelibatan PNS picu sengketa pilkada

Kamis, 19 April 2012 - 16:31 WIB
Pelibatan PNS picu sengketa pilkada
Pelibatan PNS picu sengketa pilkada
A A A
Sindonews.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan potensi terbesar kecurangan yang bisa menimbulkan sengketa pada pilkada. Selain itu pelibatan PNS juga menjadi salah satu potensi sengketa.

"Yang paling berpotensi adalah DPT dan pelibatan PNS, untuk itu kami berencana melakukan diklat tata cara penyelesaian sengketa hukum pada pilkada," kata Ketua KPU Provinsi Sulsel Jayadi Nas, Kamis (19/4/2012).

Rencananya diklat tersebut akan di gelar pada tanggal 25,26 dan 27 April, sebelum itu, tanggal 23,24 dan 25 KPU juga mengelar diklat pengadaan logistik yang diikuti oleh anggota KPU Kab/kota, kasubag hukum dan seksi hukum.

"Tujuan diklat ini, untuk memberi pemahaman kepada teman-teman di bawah tentang bagaimana tata cara penyelesaian sengketa pilkada, nantinya akan hadir sebagai pembicara dari mahkamah konstitusi," ujarnya.

Pengamat Komunikasi Politik Iqbal Sultan mengatakan untuk menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, maka Pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS yang mengatur tentang larangan bagi PNS dalam Pilkada yaitu PP No 53 Tahun 2010. PP ini diharapkan dapat membentengi dan meminimalkan PNS korban Pilkada

PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 “Setiap PNS dilarang : memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Dia mengatakan kendati ada aturan netralitasi PNS namun dukungan atau suport seolah sudah menjadi budaya antara bawahan dan pimpinan. Hal tersebut tidak bisa terhindarkan, menurutnya PNS sudah susah untuk netral karena ada hal tersebut sudah menjadi budaya atau adanya faktor yang mengikat emosional antara pimpinan dan bawahan.

" Berdasarkan aturan, jangankan melibatkan mobil dinas, ikut berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung pun itu dilarang, tapi hal tersebut tidak bisa terhindarkan dengan adanya budaya antara bawahan dan atasan," katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7805 seconds (0.1#10.140)