Kejari Kefamenanu diserbu massa
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan massa dari Orang Muda Katolik (OMK) mengamuk di kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Massa mengamuk lantaran tak puas saat salah satu staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu El Amalo hanya divonis dua tahun penjara dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.
Massa mendesak Kepala Kejari segera usulkan pemecatan terhadap stafnya, sebab selain menganiaya tokoh agama yang bersangkutan sebelumnya terlibat kasus narkoba.
Puluhan massa ini menghendaki El Amalo dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) El Amalo divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Kefamenanu dalam persidangan yang digelar siang tadi.
Menanggapi desakan massa itu Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Diding Kurniawan akhirnya menemui massa dan berjanji akan segera usul pemecatan dalam waktu dua jam mendatang.
“Yang bersangkutan saat ini telah dipecat sementara sambil menunggu hasil keputusan yang incrah dari pengadilan sebagai dasar hukum pemecatan terhadap saudara Amalo.” Tandas Diding Kurniawan, saat bertemu massa di depan kantor Kejaksaan.
Dalam aksi itu, Koordinator Aksi, Defry Eta, mengancam jika dalam waktu dekat pihak kejaksaan tidak segera merealisasikan janji pemecatan terhadap Amalo maka dirinya tidak akan bertanggungjawab jika terjadi aksi susulan oleh massa yang bisa berbuat anarkis.
Sebelumnya, terdakwa El Amalo terlibat kasus narkoba pada dua tahun silam namun proses hukumnya terkatung-katung.
Sementara kasus terakhir yang dilakukan pada bulan februari lalu hingga dirinya terseret proses hukum saat ini adalah pada awal Februari lalu, yang bersangkutan tanpa sengaja menyetrum salah satu tokoh agama di Jalan Eltari, perempatan Terminal Kefamenanu ketika mobil dinas Kejaksaan saat itu nyaris menabrak sepeda motor yang dikendarai tokoh agama (Romo Flavi) yang sementara melaju melalui jalur yang sama.(azh)
Massa mendesak Kepala Kejari segera usulkan pemecatan terhadap stafnya, sebab selain menganiaya tokoh agama yang bersangkutan sebelumnya terlibat kasus narkoba.
Puluhan massa ini menghendaki El Amalo dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) El Amalo divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Kefamenanu dalam persidangan yang digelar siang tadi.
Menanggapi desakan massa itu Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Diding Kurniawan akhirnya menemui massa dan berjanji akan segera usul pemecatan dalam waktu dua jam mendatang.
“Yang bersangkutan saat ini telah dipecat sementara sambil menunggu hasil keputusan yang incrah dari pengadilan sebagai dasar hukum pemecatan terhadap saudara Amalo.” Tandas Diding Kurniawan, saat bertemu massa di depan kantor Kejaksaan.
Dalam aksi itu, Koordinator Aksi, Defry Eta, mengancam jika dalam waktu dekat pihak kejaksaan tidak segera merealisasikan janji pemecatan terhadap Amalo maka dirinya tidak akan bertanggungjawab jika terjadi aksi susulan oleh massa yang bisa berbuat anarkis.
Sebelumnya, terdakwa El Amalo terlibat kasus narkoba pada dua tahun silam namun proses hukumnya terkatung-katung.
Sementara kasus terakhir yang dilakukan pada bulan februari lalu hingga dirinya terseret proses hukum saat ini adalah pada awal Februari lalu, yang bersangkutan tanpa sengaja menyetrum salah satu tokoh agama di Jalan Eltari, perempatan Terminal Kefamenanu ketika mobil dinas Kejaksaan saat itu nyaris menabrak sepeda motor yang dikendarai tokoh agama (Romo Flavi) yang sementara melaju melalui jalur yang sama.(azh)
()