Rekam adegan ranjang, Djito masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara terobsesi seperti Ariel Peter Pan dan Luna Maya, Djito (31) warga Jalan Manyar, Surabaya merekam adegan hubungan intim dengan pacarnya Evin (21). Keduanya adalah pembantu di sebuah rumah di kawasan Jalan Pucang Adi, Surabaya. Sebanyak 3 Video yang berhasil direkam tanpa sepengetahuan sang pacar.
Infromasi yang dihimpun, Djito dan Evin adalah pasangan kekasih. Keduanya memang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di rumah milik seorang dokter. Djito sebagai penjaga taman dan Evin sebagai tukang masak. Karena seringnya bertemu keduanya pun merasa jatuh hati. Maklum, pria asal Bojonegoro ini sedang single.
Gayung pun bersambut. Saat itu, rumah sang majikan sedang sepi. Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami-istri di kamar Evin yang berada di samping dapur. Entah apa yang ada dalam pikiran Djito hingga memutuskan untuk merekam adegan mesum tersebut. Dengan menggunakan sebuah handphone, adegan ranjang pun direkamnya tanpa sepengetahuan sang kekasih. Dalam Video pertama kali ini berdurasi 22 menit dengan file 3gp.
Kemudian pada hari berikutnya, mereka pun melakukan hubungan intim. Lagi-lagi tanpa sepengetahuan Evin pun direkamnya. Yang kedua berdurasi 10 menit dan yang ketiga 12 menit. Semua Video tersebut direkam dari bulan September 2011 hingga April 2012.
"Sebenarnya Video itu untuk koleksi pribadi tersangka. Ternyata tak lama berselang Video tersebut sudah menyebar," kata Kasubbag Humasy Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada Wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan, Rabu (18/4/2012).
Djito mengaku kaget atas beredarnya Video mesum tersebut. Ia mengaku, saat itu Handphone miliknya dipinjam oleh Supri, penjaga rumah yang tinggal di Jalan Bogorame, Surabaya. Namun ternyata, video tersebut tersebut disebarkan. Bahkan, video ini juga beredar di situs jejaring sosial. "Sebenarnya tidak ada niat untuk menyebarkan tapi HP saya dipinjam Supri. Tahu-tahu sudah menyebar ke orang lain," katanya.
Polisi pun akhirnya menangkap Supri sebagai otak penyebaran Video mesum tersebut. Selain 2 unit HP polisi juga menyita 1 unit memory card yang digunakan untuk menyimpan file Video tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang nomer 44 tahun 2009 tentang Pornografi yakni melakukan tindak pidana membuat dan menyebarkan pornografi sebagaimana dimaksud dlam pasal 29 sub 32 uu tersebut. (wbs)
Infromasi yang dihimpun, Djito dan Evin adalah pasangan kekasih. Keduanya memang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di rumah milik seorang dokter. Djito sebagai penjaga taman dan Evin sebagai tukang masak. Karena seringnya bertemu keduanya pun merasa jatuh hati. Maklum, pria asal Bojonegoro ini sedang single.
Gayung pun bersambut. Saat itu, rumah sang majikan sedang sepi. Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami-istri di kamar Evin yang berada di samping dapur. Entah apa yang ada dalam pikiran Djito hingga memutuskan untuk merekam adegan mesum tersebut. Dengan menggunakan sebuah handphone, adegan ranjang pun direkamnya tanpa sepengetahuan sang kekasih. Dalam Video pertama kali ini berdurasi 22 menit dengan file 3gp.
Kemudian pada hari berikutnya, mereka pun melakukan hubungan intim. Lagi-lagi tanpa sepengetahuan Evin pun direkamnya. Yang kedua berdurasi 10 menit dan yang ketiga 12 menit. Semua Video tersebut direkam dari bulan September 2011 hingga April 2012.
"Sebenarnya Video itu untuk koleksi pribadi tersangka. Ternyata tak lama berselang Video tersebut sudah menyebar," kata Kasubbag Humasy Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada Wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan, Rabu (18/4/2012).
Djito mengaku kaget atas beredarnya Video mesum tersebut. Ia mengaku, saat itu Handphone miliknya dipinjam oleh Supri, penjaga rumah yang tinggal di Jalan Bogorame, Surabaya. Namun ternyata, video tersebut tersebut disebarkan. Bahkan, video ini juga beredar di situs jejaring sosial. "Sebenarnya tidak ada niat untuk menyebarkan tapi HP saya dipinjam Supri. Tahu-tahu sudah menyebar ke orang lain," katanya.
Polisi pun akhirnya menangkap Supri sebagai otak penyebaran Video mesum tersebut. Selain 2 unit HP polisi juga menyita 1 unit memory card yang digunakan untuk menyimpan file Video tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang nomer 44 tahun 2009 tentang Pornografi yakni melakukan tindak pidana membuat dan menyebarkan pornografi sebagaimana dimaksud dlam pasal 29 sub 32 uu tersebut. (wbs)
()