Menipu warga, Kakak Bupati Bone ditangkap polisi

Rabu, 18 April 2012 - 15:49 WIB
Menipu warga, Kakak Bupati Bone ditangkap polisi
Menipu warga, Kakak Bupati Bone ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Setelah diperiksa secara marathon, Andi Yacob Galigo resmi ditahan penyidik Polres Bone Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia diperiksa penyidik Polres Bone sebagai tersangka penipuan.

Usia diperiksa, Andi Yacob Galigo yang juga merupakan kakak kandung Bupati Bone Andi Idris Galigo ini langsung dimasukan dalam sel tahanan Polres.

Kasat Reskrim AKP Andi Ikbal mengatakan, Yacob diancam empat tahun penjara karena tindakan pelanggaran terhadap pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan. Selama pemeriksaan, dia selalu kooperatif, termasuk mengakui semua perbuatannya.

“Kita tunjukkan bukti berupa kwitansi penerimaan uang dari korban. Dia mengakui itu. Karena bukti cukup kuat, kita langsung melakukan penahanan,” ujarnya Ikbal menjelaskan kepada wartawan, Rabu (18/4/2012).

Ikbal mengaku, sejak ditahan, hingga hari ini belum tampak keluarga yang membesuk, termasuk adiknya, Bupati Bone Andi Idris Galigo. Orang nomor satu di Bone ini, kemarin sibuk mengantarkan puteranya Andi Irsan Galigo mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati di Gedung Golkar.

Andi Yakob Galigo dilaporkan Amir (45), warga Dusun Paijo Desa Timusu Kecamatan Ulaweng, Bone, Sulsel ini mengaku telah ditipu Jacob dengan iming-iming akan memperjuangkan anaknya Asrul menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.

Kepada polisi Amir mengaku menyerahkan uang sebayak Rp50 juta dengan perincian Rp40 juta terlampir dalam kwitansi resmi, sisanya sekitar Rp10 juta tidak ada kwitansinya. Uang diserahkan dua tahap yaitu pada 10 dan 26 Agustus 2009.

Namun sejak saat itu, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone ini tidak pernah menepati janji. Bahkan uang yang pernah diterima pun urung dikembalikan. Untuk mengelabui korban, tersangka menyerahkan sebuah Surat Keputusan (SK) kepada Asrul sebagai calon PNS yang ditandatangani Kepala Bagian Mutasi Pegawai pada Kantor Kemeterian Agama, Djoko Sumarno. SK atas nama Asrul itu diterbitkan tanggal 1 Januari 2010 itu ternyata palsu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Hamzah Junaid ketika dihubungi membenarkan SK CPNSD untuk Asrul itu memang palsu. Hal ini diketahui dari logo yang terdapat pada Kantor Kementerian Agama tidak sama.

Dia mengaku selain Asrul pihaknya juga menemukan sejumlah SK yang diduga palsu, namun hanya satu korban yaitu Amir yang melapor ke polisi.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6950 seconds (0.1#10.140)