Polisi bekuk pembuat uang palsu
A
A
A
Sindonews.com - Empat tersangka diduga pengedar uang palsu (upal) berhasil dibekuk jajaran Polres Klaten. Dari penggerebekan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai untuk membuat upal.
Mereka yang ditangkap adalah Rejo Wiyono (63), warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Khusen Wiji Sumpeno (54) warga Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri. Mulyanto (59) warga Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali; dan Muhdi (52) warga Desa Kadirejo,Kecamatan Karanganom, Klaten. Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja mengatakan terbongkarnya kasus pembuatan upal setelah petugas melakukan penyamaran.
Pertama kali yang diringkus adalah Rejo Wiyono saat akan mengedarkan upal senilai Rp140 juta di Desa Jolotundo, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jumat 13 April sekitar pukul 15.00 WIB. Dari keterangannya, upal Rp140 juta didapat dari Khusen yang bertindak sebagai pembuat sekaligus penyandang dana. Pembuatan upal dilakukan di rumah Khusen di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.Dari penggerebekan di rumah Khusen,polisi menyita barang bukti laptop,printer, setrika, kompresor, dan gulungan kertas warna emas.
Polisi juga menemukan 92 lembar kertas bergambar uang Rp100.000. “Selain itu, juga terdapat enam lembar kertas bergambar pahlawan WR Supratman, pulau Indonesia dan angka 100,” ujar Kalingga Rendra Raharja Senin 16 April 2012.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Rudi Hartono menambahkan, setelah Khusen berhasil diringkus, dua tersangka lainnya giliran ditangkap, yakni Mulyanto dan Muhdi. Para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Upal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(azh)
Mereka yang ditangkap adalah Rejo Wiyono (63), warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Khusen Wiji Sumpeno (54) warga Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri. Mulyanto (59) warga Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali; dan Muhdi (52) warga Desa Kadirejo,Kecamatan Karanganom, Klaten. Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja mengatakan terbongkarnya kasus pembuatan upal setelah petugas melakukan penyamaran.
Pertama kali yang diringkus adalah Rejo Wiyono saat akan mengedarkan upal senilai Rp140 juta di Desa Jolotundo, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jumat 13 April sekitar pukul 15.00 WIB. Dari keterangannya, upal Rp140 juta didapat dari Khusen yang bertindak sebagai pembuat sekaligus penyandang dana. Pembuatan upal dilakukan di rumah Khusen di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.Dari penggerebekan di rumah Khusen,polisi menyita barang bukti laptop,printer, setrika, kompresor, dan gulungan kertas warna emas.
Polisi juga menemukan 92 lembar kertas bergambar uang Rp100.000. “Selain itu, juga terdapat enam lembar kertas bergambar pahlawan WR Supratman, pulau Indonesia dan angka 100,” ujar Kalingga Rendra Raharja Senin 16 April 2012.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Rudi Hartono menambahkan, setelah Khusen berhasil diringkus, dua tersangka lainnya giliran ditangkap, yakni Mulyanto dan Muhdi. Para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Upal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(azh)
()