Polisi bongkar penimbunan solar

Selasa, 17 April 2012 - 08:41 WIB
Polisi bongkar penimbunan solar
Polisi bongkar penimbunan solar
A A A
Sindonews.com - Polres Cirebon Kota menyita 300 liter solar yang diduga akan ditimbun untuk dijual kembali. Bersama barang bukti solar, seorang tersangka dan truk juga diamankan.

Pelaku berinisial Nas,warga Blok Karang Anyar, Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dicurigai menimbun BBM setelah ketahuan membeli solar dalam jumlah banyak.

“Modusnya pelaku membeli solar di sejumlah SPBU.Setelah penuh, solar di dalam tangki truk disedot untuk kemudian dijual kembali kepada kalangan industri dengan harga lebih mahal,” jelas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Didik Purwanto, Senin 16 April 2012.

Terbongkarnya penimbunan solar itu bermula dari kecurigaan aparat kepolisian yang melakukan pencatatan terhadap kendaraan yang mengisi BBM secara penuh.

Menurut dia, pencatatan itu dilakukan sebagai antisipasi pengamanan situasi. Setelah dicek terhadap sejumlah kendaraan yang melakukan pengisian BBM, pihaknya menemukan satu kendaraan bernomor polisi E 9580 D melakukan pengisian di empat SPBU. Di setiap SPBU, Nas rata-rata mengisi solar sebanyak 70-80 liter. Dia mencurigai tindakan tersebut dan langsung melakukan pengintaian.

Kecurigaan itu mengarah pada dugaan penimbunan solar melalui penangkapan Nas. Pelaku dan barang bukti 300 liter solar, tiga jeriken solar sisa penjualan, hingga truk diamankan. Akibat perbuatannya, Nas dijerat Pasal 55 UU No 22/2011 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan denda sebesar Rp6 miliar.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7095 seconds (0.1#10.140)