Advokat Konami daftar praperadilan ke PN Jakpus

Senin, 16 April 2012 - 13:18 WIB
Advokat Konami daftar...
Advokat Konami daftar praperadilan ke PN Jakpus
A A A
Sindonews.com - Masih ditahannya dua aktivis Konami oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan kenaikan harga BBM di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, pada 29 Maret 2012 lalu dianggap menyalahi aturan hukum.

"Ada kesalahan dari pihak kepolisian, karena tidak memenuhi unsur-unsur untuk menetapkan pasal-pasal yang dituduhkan pada klien kami. Mereka tidak melakukan tindakan seperti apa yang dituduhkan," ujar Perwakilan Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat (TAMR) Adi Partogi usai mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).

Pada kesempatan yang sama, perwakilan TAMR lainnya Daud R Sihite menuding penangkapan dan penahanan kedua kliennya tidak sesuai prosedur. "Penangkapan tidak berdasarkan KUHP yang berlaku. Digeledah tanpa surat, barang mahasiswa banyak yang hilang. Tidak ada surat penangkapan dan penggeledahan," terang Daud.

Daud juga menyayangkan pihak penyidik yang tidak menyertakan pendampingan hukum bagi kedua tersangka dalam pembuatan BAP perihal pasal-pasal yang dituduhkan tersebut. "Saat di-BAP tidak didampingi kuasa hukum," terangnya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, telah terjadi aksi penolakan kenaikan harga BBM di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, pada 29 Maret lalu yang berakhir pada pembubaran secara paksa oleh pihak kepolisian karena aksi dianggap telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Massa sempat memberikan perlawanan saat akan dibubarkan sebelum akhirnya mereka dipukul mundur ke dalam kampus UPI YAI dan sebagian masa aksi ada yang berlari dan bersembunyi ke dalam kantor YLBHI Jakarta.

Dalam kejadian tersebut, berhasil diamankan sebanyak 53 orang, namun hanya dua orang mahasiswa aktivis Konami yang ditahan dengan dugaan membawa benda berbahaya dalam aksi malam itu, atas nama Syahril dan Suryana.

Keduanya diancam dengan pasal 170 tentang pengeroyokan, 187 tentang aksi pembakaran Jo 164 kemufakatan. Hingga kini keduanya masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (san)
()
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
3 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
4 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
5 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
7 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
7 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved