Advokat Konami daftar praperadilan ke PN Jakpus

Senin, 16 April 2012 - 13:18 WIB
Advokat Konami daftar...
Advokat Konami daftar praperadilan ke PN Jakpus
A A A
Sindonews.com - Masih ditahannya dua aktivis Konami oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan kenaikan harga BBM di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, pada 29 Maret 2012 lalu dianggap menyalahi aturan hukum.

"Ada kesalahan dari pihak kepolisian, karena tidak memenuhi unsur-unsur untuk menetapkan pasal-pasal yang dituduhkan pada klien kami. Mereka tidak melakukan tindakan seperti apa yang dituduhkan," ujar Perwakilan Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat (TAMR) Adi Partogi usai mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).

Pada kesempatan yang sama, perwakilan TAMR lainnya Daud R Sihite menuding penangkapan dan penahanan kedua kliennya tidak sesuai prosedur. "Penangkapan tidak berdasarkan KUHP yang berlaku. Digeledah tanpa surat, barang mahasiswa banyak yang hilang. Tidak ada surat penangkapan dan penggeledahan," terang Daud.

Daud juga menyayangkan pihak penyidik yang tidak menyertakan pendampingan hukum bagi kedua tersangka dalam pembuatan BAP perihal pasal-pasal yang dituduhkan tersebut. "Saat di-BAP tidak didampingi kuasa hukum," terangnya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, telah terjadi aksi penolakan kenaikan harga BBM di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, pada 29 Maret lalu yang berakhir pada pembubaran secara paksa oleh pihak kepolisian karena aksi dianggap telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Massa sempat memberikan perlawanan saat akan dibubarkan sebelum akhirnya mereka dipukul mundur ke dalam kampus UPI YAI dan sebagian masa aksi ada yang berlari dan bersembunyi ke dalam kantor YLBHI Jakarta.

Dalam kejadian tersebut, berhasil diamankan sebanyak 53 orang, namun hanya dua orang mahasiswa aktivis Konami yang ditahan dengan dugaan membawa benda berbahaya dalam aksi malam itu, atas nama Syahril dan Suryana.

Keduanya diancam dengan pasal 170 tentang pengeroyokan, 187 tentang aksi pembakaran Jo 164 kemufakatan. Hingga kini keduanya masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (san)
()
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
7 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
7 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
8 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
9 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
10 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved