KPK periksa empat tersangka korupsi PON

Senin, 16 April 2012 - 12:17 WIB
KPK periksa empat tersangka...
KPK periksa empat tersangka korupsi PON
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali tersangka kasus korupsi PON XVIII 2012. Hari ini empat tersangka kembali dimintai keterangan terkait revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran untuk venus lapangan tembak.

Keempatnya adalah Faisal Aswan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau dari Fraksi Golkar. Kemudian M. Dunir anggota DPRD Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Eka Dharma Putra pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan Rahmad Saputra dari PT pembangunan Perumahan (PP).

"Mereka diperiksa untuk melangkapi berkas penyidikan untuk segara dilimpahkan ke pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan ketika dihubungi, Senin (16/4/2012).

Keempat tersangka yang tertangkap tangan oleh KPK ini melakukan aksi suap menyuap selama ini ditahan di Mapolda Riau. KPK juga berencana untuk memeriksa saksi lain termasuk Gubernur Riau, Rusli Zainal yang statusnya dicekal.

"Besok juga akan ada pemeriksaan saksi lainnya. Kalau untuk Gubernur Riau, saya belum tahu kapan jadwalnya, saya akan tanya dulu ke penyidik," tukasnya.(azh)
()
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved