Komplotan pencuri baterai tower dibekuk

Senin, 16 April 2012 - 08:12 WIB
Komplotan pencuri baterai...
Komplotan pencuri baterai tower dibekuk
A A A
Sindonews.com - Empat kawanan pencuri baterai tower yang beroperasi lintas kota di Jawa Barat beserta dua penadahnya berhasil diciduk.

Para tersangka digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di Jalan Rancamanyar Kecamatan Banjaran,Kabupaten Bandung. Tersangka pencurian HA (26), JA (39), MA (43) serta penadah IY (29) dan AN (36) merupakan warga Bandung. Sementara satu tersangka pencuri lainnya DE (32) diketahui berasal dari Garut.

“Kami menangkap enam orang tersangka pencurian dengan pemberatan terhadap baterai tower yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, Minggu 15 April 2012.

Selama ini, komplotan tersebut berhasil menjebol 34 lokasi tower di provinsi Jabar. Pencurian paling sering dilakukan di Kabupaten Kuningan sebanyak 10 kali. Selain itu, lima kali mereka beraksi di Cirebon dan empat kali di Subang. Berdasarkan pemeriksaan polisi, kawanan ini juga sempat menjebol baterai tower di Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Bandung Raya.
“Jumlah tempat kejadian perkara sebanya 34, dari mulai Kuningan, Cirebon, hingga Bojongsoang dan Ciwastra Kota Bandung,” kata Martinus.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan puluhan perkakas yang digunakan para tersangka saat beraksi. Diantaranya obeng, tang, golok, gunting besar, dan berbagai macam kunci.

Selain itu, satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max berwarna silver metalik turut disita. Mobil tersebut diduga menjadi alat transportasi para tersangka untuk mencuri baterai tower. Hingga kini, tim penyidik Polda Jawa Barat masih mengembangkan kasus tersebut.Tindak lanjut penangkapan juga dilakukandenganmemeriksalokasi pencurian di berbagai daerah.

“Kami cek tempat kejadian perkara. Pengembangan kasus juga masih dilakukan,” kata Martinus.

Para tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)