Komplotan pencuri baterai tower dibekuk

Senin, 16 April 2012 - 08:12 WIB
Komplotan pencuri baterai...
Komplotan pencuri baterai tower dibekuk
A A A
Sindonews.com - Empat kawanan pencuri baterai tower yang beroperasi lintas kota di Jawa Barat beserta dua penadahnya berhasil diciduk.

Para tersangka digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di Jalan Rancamanyar Kecamatan Banjaran,Kabupaten Bandung. Tersangka pencurian HA (26), JA (39), MA (43) serta penadah IY (29) dan AN (36) merupakan warga Bandung. Sementara satu tersangka pencuri lainnya DE (32) diketahui berasal dari Garut.

“Kami menangkap enam orang tersangka pencurian dengan pemberatan terhadap baterai tower yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, Minggu 15 April 2012.

Selama ini, komplotan tersebut berhasil menjebol 34 lokasi tower di provinsi Jabar. Pencurian paling sering dilakukan di Kabupaten Kuningan sebanyak 10 kali. Selain itu, lima kali mereka beraksi di Cirebon dan empat kali di Subang. Berdasarkan pemeriksaan polisi, kawanan ini juga sempat menjebol baterai tower di Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Bandung Raya.
“Jumlah tempat kejadian perkara sebanya 34, dari mulai Kuningan, Cirebon, hingga Bojongsoang dan Ciwastra Kota Bandung,” kata Martinus.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan puluhan perkakas yang digunakan para tersangka saat beraksi. Diantaranya obeng, tang, golok, gunting besar, dan berbagai macam kunci.

Selain itu, satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max berwarna silver metalik turut disita. Mobil tersebut diduga menjadi alat transportasi para tersangka untuk mencuri baterai tower. Hingga kini, tim penyidik Polda Jawa Barat masih mengembangkan kasus tersebut.Tindak lanjut penangkapan juga dilakukandenganmemeriksalokasi pencurian di berbagai daerah.

“Kami cek tempat kejadian perkara. Pengembangan kasus juga masih dilakukan,” kata Martinus.

Para tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(azh)
()
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
28 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
37 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
Infografis
Baterai Mobil Listrik...
Baterai Mobil Listrik Made in Karawang Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved