TKW Sukabumi tewas dibunuh majikan

Jum'at, 13 April 2012 - 14:50 WIB
TKW Sukabumi tewas dibunuh majikan
TKW Sukabumi tewas dibunuh majikan
A A A
Sindonews.com - Kisah pilu kembali dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW). Icoh Masitoh (28), seorang TKW asal Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi tewas dibunuh majikannya di Arab Saudi. Jasadnya ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Kasus pembunuhan yang menimpa TKW asal Sukabumi ini terjadi tiga bulan silam. Namun karena proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian Arab Saudi, jasad Icoh Masitoh baru bisa dipulangkan.

"Dari laporan yang kami terima dari pemerintah Arab Saudi, menyebutkan Icoh meninggal akibat dibunuh majikannya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim menjelaskan, Jumat (13/4/2012).

Dalam laporan yang diterima Disnakertrans Sukabumi, jasad Icoh Masitoh ditemukan aparat kepolisian tergeletak di dalam kamar mandi. Di sekujur tubuhnya ditemukan luka lebam akibat perbuatan majikannya yang kini tengah menjalani masa hukuman penjara. Diduga kematiannya disebabkan benturan benda keras di sekitar tubuh dan kepalanya.

"Kami benar-benar mengecam kasus pembunuhan ini. Karena itulah pemerintah daerah melayangkan surat kepada pihak kerajaan Arab Saudi agar menjatuhi hukuman yang berat terhadap pelakunya yang tak lain adalah majikan korban," ungkap Aam.

Disamping itu, pemda setempat juga mengupayakan seluruh hak-hak Icoh selama bekerja di Arab Saudi dapat diperoleh oleh ahli warisnya. Hak-hak yang dimaksudkan adalah upah kerja dan asuransi.

Sementara itu Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menegaskan kasus pembunuhan yang menimpa TKW asal Sukabumi itu akan menjadi perhatiannya. Terutama dalam hal kepastian kepulangan jasadnya maupun hak-hak upah dan asuransi.

"Saya sudah dengar mengenai tewasnya seorang TKW asal Sukabumi akibat dibunuh. Ini akan menjadi perhatian kami, utamanya mengenai hak-hak korban selama bekerja. Mengenai hak-haknya itu tentu saja harus melibatkan perusahaan yang telah memberangkatkan korban ke Arab Saudi," tegas Ribka.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5943 seconds (0.1#10.140)
pixels