Simpan Sabu, karyawan Garuda dibui 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com - I Made Gelgel Suradnyana (45) karyawan maskapai Garuda Indonesia hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana empat tahun penjara atas kepemilikan sabu.
Terdakwa yang bekerja di maskapai pelat merah di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali dijatuhi vonis empat tahun karena terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,21 gram.
"Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti bersalah dan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No 34 Tahun 2009 tentang narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim I Gusti Alit Bagus Komang Wijaya Adhi di Denpasar, Kamis (12/4/2012).
Hakim mengurai perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut yakni menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan I berupa sabu, sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta kepada terdakwa," tegasnya lagi dalam sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum Maya.
Dalam amar putusannya itu sebagaimana dakwaan jaksa perbuatan terdakwa Gelgel terungkap setelah polisi membekuknya membawa barang haram pada 1 November 2011.
Sekira pukul 15.15 WITA, terdakwa dibekuk di Dunkin Donuts Jalan Teuku Umar, Denpasar
Saat ditangkap di lokasi, polisi menemukan barang bukti sabu yang tersimpan dalam satu buah kain kecil warna hitam di saku jaketnya.
Dalam bungkusan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu sebarat 0,21 gram, satu buah korek api dan satu buah alat isap bong. Atas putusan hakim yang dinilai memberatan terdakwa langsung menyatakan banding.(azh)
Terdakwa yang bekerja di maskapai pelat merah di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali dijatuhi vonis empat tahun karena terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,21 gram.
"Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti bersalah dan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No 34 Tahun 2009 tentang narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim I Gusti Alit Bagus Komang Wijaya Adhi di Denpasar, Kamis (12/4/2012).
Hakim mengurai perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut yakni menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan I berupa sabu, sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta kepada terdakwa," tegasnya lagi dalam sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum Maya.
Dalam amar putusannya itu sebagaimana dakwaan jaksa perbuatan terdakwa Gelgel terungkap setelah polisi membekuknya membawa barang haram pada 1 November 2011.
Sekira pukul 15.15 WITA, terdakwa dibekuk di Dunkin Donuts Jalan Teuku Umar, Denpasar
Saat ditangkap di lokasi, polisi menemukan barang bukti sabu yang tersimpan dalam satu buah kain kecil warna hitam di saku jaketnya.
Dalam bungkusan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu sebarat 0,21 gram, satu buah korek api dan satu buah alat isap bong. Atas putusan hakim yang dinilai memberatan terdakwa langsung menyatakan banding.(azh)
()