KPK akan ambil alih kasus Rahudman

Rabu, 11 April 2012 - 09:35 WIB
KPK akan ambil alih...
KPK akan ambil alih kasus Rahudman
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil alih kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp1,5 miliar, bila Kejagung menghentikan penyidikannya sesuai usulan Kejati Sumut.

“Itu SP3 (Surat Perintah PenghentianPenyidikan)-nya kandatangdari Kejati Sumut, jadi dikontrol saja oleh masyarakat. Kami memiliki kewenangan mengambilalihkasus itu,”kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai memberi pengarahan diMusyawarah Komisariat WilayahIAsosiasiPemerintahanKotaSeluruhIndonesia (APEKSI) ke-5 di Hotel Grand Aston Medan, kemarin.

Namun, untuk pengambilalihan kasus yang melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap itu akan ditelaah agar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Soal kapan diambil alih,menurut Busyro,akan diputuskan setelah dilihat tingkat kerumitannya. “Itu tergantung kepada tingkat kerumitan kasusnya nanti. Sejauh ini saya belum tahu kemungkinannya,karena saat ini proses di Jakarta banyak kasus yang kami tentukan dalam skala prioritas,” tegasnya.

Untuk tahun ini, Busyro belum melihat ada kasus korupsi kepala daerah di Sumut yang masuk dalam skala prioritas KPK. Meskipun laporan yang disampaikan kepada mereka cukup banyak. Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi TPAPD Tapsel tahun 2005 senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan Rahudman Harahap saat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapsel diusulkan untuk di- SP-3 oleh Kejati Sumut saat dipimpin AK Basyuni Masarif pada pertengahan Februari 2012.

Menurut Basyuni, penghentian penyidikan kasus TPAPD Tapsel dikarenakan tidak ada temuan indikasi korupsiberdasarkanauditBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Anggaran itu memang tidak disalurkan ke aparatur desa. Namun, uang itu sudah dikembalikan dan tidak ada hubungan dengan Rahudman.

“Bisa saja otoritas Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menjabat saat itu,” kata Basyuni sembari mengatakan berkas kasus itu diduga ikut hilang digondol maling bersama harta Basyuni di rumah dinas Kajati di Jalan Listrik Medan. Wali Kota Medan Rahudman Harahap langsung meradang ketika ditanya soal rencana KPK mengambil alih kasus korupsi TPAPD Tapsel.

“Mana ada yang mau diambil alih. Kalian pun kalian tanya yang tak perlu kalian tanya. Apa rupanya yang mau diangkat,” katanya. Bahkan dilanjutkannya lagi,“Ada apa rupanya aku. Itu kan sudah selesai,apa lagi yang mau diangkat.Kalian pun lebih tahu pula dari aku.” Dia terus mengomel sembari masuk lift seusai acara Musyawarah Komisariat wilayah I APEKSI ke- 5 di Hotel Grand Aston Medan.

Di tempat terpisah, Kajati Sumut Noor Rachmad juga meradang ketika ditanya terkait rencana pengambilalihan perkara dugaan korupsi TPAPD Tapsel oleh KPK. “Siapa yang bilang begitu? Jangan ngarang.Mana ada Pak Busyro ngomong begitu.Tanya dulu sama beliau yang jelas. Kapan dia ngomong begitu, dimana?,”katanya. Ketika ditanya apakah tidak menjadi preseden buruk bagi Kejati Sumut bila perkara ini diambil alih KPK, dia meminta semua pihak untuk tidak berandai-andai. “Jangan berandai- andai. Tunggu saja tanggal mainnya,” pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7154 seconds (0.1#10.140)