Pengedar sabu ditembak
A
A
A
Sindonew.com – Busrok, 39, satu dari dua tersangka pengedar sabusabu yang ditangkap Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) ditembak pada bagian lengan kanan,Minggu (8/4) malam.
”Tersangka Busrok ditembak bagian lengan kanannya, karena melakukan perlawanan di TKP,”ungkap Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Andjar Dewanto,kemarin. Tersangka Busrok, warga Desa Blang Tambu,Kecamatan Mamplang, Kabupaten Aceh Utara kemudian dilarikan ke RS Pirngadi,lalu dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
”Tersangka yang ditembak sudah dirawat di RS Bhayangkara,” tukasnya. Adapun satu tersangka lainnya, Munawir, 39, warga Desa Blang Ceri,Kecamatan Pasangan, Kabupaten Bireun langsung diboyong ke Polda Sumut bersama barang bukti 200 gram sabu-sabu dan 2 unit telepon selular. Andjar menambahkan, pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan untuk memburu pemilik sabu-sabu tersebut.
“Ya jelaslah kami buru pemilik atau bandar besarnya, warga Malaysia,inisialnya saya lupa,” ungkapnya. Akibat perbuatan itu, sambung Andjar, kedua tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Munawir mengakui barang haram itu diperoleh dari warga Malaysia yang tidak diketahui identitasnya.Dia juga mengaku baru menjalani bisnis tersebut sekitar sebulan belakangan ini. “Saya nggak kenal siapa orangnya, tapi tahunya warga Malaysia, karena barangnya dari sana (Malaysia),”akunya. (wbs)
”Tersangka Busrok ditembak bagian lengan kanannya, karena melakukan perlawanan di TKP,”ungkap Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Andjar Dewanto,kemarin. Tersangka Busrok, warga Desa Blang Tambu,Kecamatan Mamplang, Kabupaten Aceh Utara kemudian dilarikan ke RS Pirngadi,lalu dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
”Tersangka yang ditembak sudah dirawat di RS Bhayangkara,” tukasnya. Adapun satu tersangka lainnya, Munawir, 39, warga Desa Blang Ceri,Kecamatan Pasangan, Kabupaten Bireun langsung diboyong ke Polda Sumut bersama barang bukti 200 gram sabu-sabu dan 2 unit telepon selular. Andjar menambahkan, pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan untuk memburu pemilik sabu-sabu tersebut.
“Ya jelaslah kami buru pemilik atau bandar besarnya, warga Malaysia,inisialnya saya lupa,” ungkapnya. Akibat perbuatan itu, sambung Andjar, kedua tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Munawir mengakui barang haram itu diperoleh dari warga Malaysia yang tidak diketahui identitasnya.Dia juga mengaku baru menjalani bisnis tersebut sekitar sebulan belakangan ini. “Saya nggak kenal siapa orangnya, tapi tahunya warga Malaysia, karena barangnya dari sana (Malaysia),”akunya. (wbs)
()