Ormas tolak pendirian klab malam

Selasa, 10 April 2012 - 09:05 WIB
Ormas tolak pendirian...
Ormas tolak pendirian klab malam
A A A
Sindonews.com – Sebanyak 17 organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi mahasiswa Kabupaten Tulungagung menolak pendirian pub dan klab malam.

Mereka menilai tempat hiburan malam baru tersebut akan memperluas ruang maksiat. “Benar. Surat penolakan telah masuk dan sudah kami terima,”ujar Kepala Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tulungagung Ahmad Pitoyo. Lokasi tempat hiburan malam itu rencananya berada di Dusun Gambiran, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Selain live music, cafe dan karaoke, hiburan malam tersebut ditengarai juga menyediakan perempuan penghibur serta perdagangan minuman keras.

Selain PC NU Kabupaten Tulungagung, PC Muhammadiyah, GP Ansor, dan Muslimat NU,aktivis PMII dan HMI juga menyatakan penolakan rencana itu. Pitoyo mengakui jika SIUP sudah disampaikan pemohon sejak Januari 2012 lalu.Pemohon juga sudah mengumpulkan tanda tangan 20 warga sekitar ditambah kepala desa, camat dan Kapolsek Kedungwaru. Namun secara aturan, kata Pitoyo, berkas dokumen yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.

“Dan penolakan ormas akan menjadi pertimbangan. Selain itu SIUP pada Mei 2012 akan habis dan itu perlu pembaharuan,” terangnya. Secara prinsip, lanjut Pitoyo, live musicdengan fasilitas perempuan penghibur dan minuman keras tidak diperbolehkan ada di Tulungagung. Kendati demikian,Pitoyo tidak menampik tidak sedikit hiburan malam di Kota Marmer yang menyimpangi izin SIUP nya. Untuk hal itu, BPPT telah menyampaikan surat peringatan. Jika sudah ketiga kali dan tidak diindahkan, BPPT berhak mencabut izinnya. Berdasarkan data BPPT, ada sebanyak 22 hiburan malam di Tulungagung.

“Kita juga akan mengevaluasi tempat hiburan lain yang dinilai melanggar ketentuan,” katanya.. Sebagai tindak lanjut,BPPT bersama semua pihak terkait, termasuk pemohon akan melakukan pertemuan bersama hari ini. Jika memang desakan penolakan begitu kuat,pemkab akan memilih tidak meluluskan izin persyaratan.“Tentunya kita tidak ingin di kemudian hari akan menjadi permasalahan yang berlarut-larut,”ucapnya. (wbs)
()
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
42 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
42 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved