Polisi selidiki dugaan pengelapan uang nasabah

Selasa, 10 April 2012 - 00:02 WIB
Polisi selidiki dugaan pengelapan uang nasabah
Polisi selidiki dugaan pengelapan uang nasabah
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polres Bulukumba berencana akan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengelapan uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bulukumba yang dilakukan salah seorang pegawai berinisial RE.

Jumlah uang yang digelapkan dalam bentuk tabungan deposito dari nasabah bank BRI Bulukumba, diperkirahkan mencapai Rp1,7 miliar lebih. Uang yang seharusnya masuk dalam daftar rekening bank malah masuk ke rekening pribadi milik RE. Kasus ini muncul ketika yang bersangkutan cuti dari tugasnya dan digantikan dengan pegawai BRI lainnya.

Kepala Satuan Reses dan Kriminal (Kasatreskrim) Bulukumba AKP Andi Alimudin mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi adanya dugaan pengelapan uang nasabah di BRI cabang Bulukumba itu. Hanya saja, belum turun melakukan penyelidikan karena masih menunggu laporan secara resmi dari pihak bank.

"Kami sudah mendengar informasi pengelapan uang nasabah. Namun, kepastian dan kebenaran informasi itu belum bisa dipastikan 100 persen, kecuali bank sendiri sudah melaporkan secara resmi, baru polisi bisa melakukan tindakan penyelidikan," ungkap Alimudin, dihubungi via ponselnya, Senin (9/4/2012).

Bahkan, Alimudin mengungkapkan, bahwa informasi dugaan pengelapan uang tersebut juga sudah tercium hingga ke anggota polisi lainya. "Kami tinggal menunggu laporan saja, begitu ada langsung turun. Tapi, biasanya kalau kasus seperti ini, mereka atur secara internal. Sebab, dikhawatirkan akan berimbas pada pimpinan," tuturnya.

Terpisah, Pejabat Sementara (Pjs) Cabang Bank BRI Bulukumba Rudy Tirtayana mengatakan, informasi dugaan pengelapan uang nasabah bank BRI memang benar. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan soal kebenaranya karena bukan wewenangnya.

"Kami hanya Pjs di sini. Saya tidak punya wewenang memberikan komentar, sebaiknya kita tunggu kepala cabang yang definitif nanti," harap Rudy.

Dijelaskan, bahwa yang bisa memberikan komentar kasus ini masuk dalam kategori pengelapan atau tidak adalah tim bagian inspeksi bank itu sendiri. Tim ini akan melakukan pengkajian, hasilnya baru bisa dimasukkan dalam pengelapan.

"Untuk dilaporkan ke polisi itu tergantung bagian inspeksi. Kami tidak berani memberikan sikap akan dilaporkan atau tidak," ungkapnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5160 seconds (0.1#10.140)