Empat terpidana korupsi di Bandung hebas

Senin, 09 April 2012 - 20:45 WIB
Empat terpidana korupsi...
Empat terpidana korupsi di Bandung hebas
A A A
Sindonews.com - Empat terpidana korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, dibebaskan. Empat terpidana tersebut Mitra Sasmita, Herry Achmad Bukhori, Dadang Jatnika Suhendar, dan Taufik Fadilah.

Kepala Humas Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat (Jabar) Yana Rubiyana menjelaskan, keempat terpidana korupsi tersebut telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan telah disetujui oleh Dirjen Lapas Kemenkum HAM Jawa Barat.

Yana mengatakan salah satu syarat yang harus ditempuh oleh terpidana untuk mendapatkan PB harus telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya sesuai putusan pengadilan.

"PB itu diajukan dari LP Sukamiskin sesuai permintaan narapidana yang bersangkutan. Pengajuan tersebut diserahkan pada kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar untuk mendapatkan persetujuan dari Dirjen," ujar Yana menjelaskan, Senin (9/4/2012).

Setelah disetujui, sambungnya, Dirjen atas nama Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keterangan (SK) pembebasan bersyarat.

Ketika bebas, mereka tetap mendapatkan pengawasan dan menjalani wajib lapor. Masa PB para terpidana tersebut akan habis dalam waktu yang berbeda-beda.

"Setelah masa PB-nya habis, maka status mereka berubah menjadi bebas murni dan lepas dari pengawasan serta pembinaan," jelasnya.

Tetapi jika dalam masa PB mereka melakukan pelanggaran hukum kembali, mereka bisa dinyatakan gagal PB. "Hukumannya bisa makin berat," tandasnya.

Menurut data yang dihimpun, Dadang Jatnika Suhendar divonis selama 4 tahun, Mitra Sasmita enam tahun, Herry Achmad Bukhori 2,5 tahun dan Taufik Fadilah empat tahun. Mereka divonis untuk kasus korupsi yang berbeda-beda.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0196 seconds (0.1#10.140)