Diperiksa, Kadispora Riau dibentak KPK

Senin, 09 April 2012 - 20:19 WIB
Diperiksa, Kadispora...
Diperiksa, Kadispora Riau dibentak KPK
A A A
Sindonews.com - Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan (KPK) terkait dana Pekan Olahraga Nasonal (PON) terus berlanjut. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Lukman Abas pun ikut dipanggil KPK.

Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, sempat terdengar ketegangan dari dalam ruang pemeriksaan. Penyidik KPK terdengar membentak Lukman Abas dalam pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru.

"Sudah berapa persen pembangunan Venues," kata penyidik dari dalam ruang pemeriksaan Catur Prasetya SPN dengan nada keras, Senin (9/4/2012).

Suara keras dari ruang tertutup itu membuat belasan wartawan yang menunggu lansung berkerumun di luar ruangan pemeriksaan. Beberapa saat kemudian, terdengar suara penyidik KPK yang menanyakan pembangunan gedung.

"Anda bilang pembangunan sudah 70 persen. Apa dasarnya? Saya rasa baru 40 persen. Kita akan periksa nanti kontraktornya. Kemudian pengajuan dananya untuk apalagi?" kata penyidik masih dengan suara lantang.

Selang sekitar 1 jam, tampak Lukmas Abas keluar dari ruangan sidang untuk izin salat Ashar. Saat Lukman Abas yang saat itu menggenakan baju safari coklat dicegat wartawan untuk dimintai konformasi enggan memberikan keterangan.

Namun terlihat jelas wajahnya pucat pasi setelah diperiksa penyidik KPK dari pukul 10.30 WIB tadi. Dia langsung berlalu tanpa mengeluarkan sepatah kata pun sambil berjalan menuju musalla. Usai salat, Lukman kembali masuk ruang pemeriksaan.

Hari ini KPK sudah memeriksa 3 saksi. Yakni Lukmas Abas yang menjabat Kadispora, Wagiman staf PT Pembangunan Perumahan (PP), dan terakir Anton yang belum diketahui dari mana pasti dari mana berasal.

KPK sendiri sudah menetapkan staf Dispora Riau Eka menjadi tersangka bersama 3 orang lainnya yakni Faisal Aswan, M Dudir dari anggota DPRD Riau, dan Rahmat dari PT PP.

Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi status ketiganya dari KPK.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6929 seconds (0.1#10.140)