Pemprov Jabar urus pemecatan Eep Hidayat
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) masih mengurus pemecatan Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat. Pemprov Jabar sudah kantongi salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat.
Untuk itu, kini Pemprov Jabar tengah mengurus teknis adminsitrasi pemberian rekomendasi pemberhentian Eep yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, terkait hal itu, pihaknya membantah telah terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Kabupaten Subang.
"Enggak terjadi vacuum of power di Kabupaten Subang. Secara de facto and de jure, yang menjadi plt bupati adalah Wakil Bupati Subang, Pak Ojang Sohandi," katanya kepada wartawan usai membuka Mukerwil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jabar, di Hotel Panghegar, Kota Bandung, Senin (9/4/2012).
Menurutnya, untuk mengangkat Wakil Bupati menjadi Bupati, terdapat mekanisme dan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya tidak tahu secara rinci perundang-undangannya. Silakan tanya Asisten Daerah Pemerintahan, Hukum, dan HAM Pemprov Jabar," tuturnya.
Pemprov, lanjut dia, menerima putusan salinan dari MA tentang vonis Eep pada minggu lalu. Salinan putusan adalah sebagai salah satu syarat proses rekomendasi gubernur untuk pemberhentian Eep.
"Rekomendasinya (pemberhentian) belum saya tandatangani. Karena prosesnya melalui birokrasi," tukasnya.(azh)
Untuk itu, kini Pemprov Jabar tengah mengurus teknis adminsitrasi pemberian rekomendasi pemberhentian Eep yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, terkait hal itu, pihaknya membantah telah terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Kabupaten Subang.
"Enggak terjadi vacuum of power di Kabupaten Subang. Secara de facto and de jure, yang menjadi plt bupati adalah Wakil Bupati Subang, Pak Ojang Sohandi," katanya kepada wartawan usai membuka Mukerwil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jabar, di Hotel Panghegar, Kota Bandung, Senin (9/4/2012).
Menurutnya, untuk mengangkat Wakil Bupati menjadi Bupati, terdapat mekanisme dan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya tidak tahu secara rinci perundang-undangannya. Silakan tanya Asisten Daerah Pemerintahan, Hukum, dan HAM Pemprov Jabar," tuturnya.
Pemprov, lanjut dia, menerima putusan salinan dari MA tentang vonis Eep pada minggu lalu. Salinan putusan adalah sebagai salah satu syarat proses rekomendasi gubernur untuk pemberhentian Eep.
"Rekomendasinya (pemberhentian) belum saya tandatangani. Karena prosesnya melalui birokrasi," tukasnya.(azh)
()