Bawa kabur uang, 3 pengurus koperasi ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Parepare akhirnya berhasil membekuk tiga dari lima pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Harapan Bersama yan membawa lari uang anggotanya. Ketiganya sempat kabur selama hampir sepekan.
Ketiganya dibekuk di Kabupaten Pinrang, Minggu 8 April pekan lalu. Masing-masing Zaenal selaku manager, Erni bendahara dan Apri bagian administrasi. Dua pengurus inti lainnya lainnya yakni ketua Mahmud dan Syamsul sekretaris, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Hari ini, kita keluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk keduanya," kata Kasat Reskrim Polresta Parepare AKP Aska Mappe saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/4/2012).
Dari hasil pemeriksaan tiga pengurus KSU Harapan yang berhasil diciduk, kata Aska, Senin kemarin, status ketiganya pun ditingkatkan sebagai tersangka. Selain masuk dalam struktur organisasi kepengurusan KSU Harapan bersama dan ikut andil dalam pendirian koperasi, kata Aska, ketiganya juga ikut sereta merekrut nasabah.
"Ketiganya kami tahan dan hingga kini masih kami mintai keterangannya terkait aktivitas koperasi tersebut," kata Aska.
Aska mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan berapa jumlah nasabah yang telah menyimpan dananya di koperasi yang berhasil menciutkan nyali Dinas Perindustrian, Pedagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Parepare, lantaran tidak berani mencabut izin KSU yang sebagian besar pengurusnya tersebut merupakan warga Kabupaten Pinrang.
"Belum bisa kami sebutkan berapa jumlah nasabah dan besaran dana yang telah dihimpun. Karena jawaban ketiga tersangka berbeda-beda," paparnya.
Dan hingga kemarin, jumlah nasabah yang melaporkan koperasi yang menerapkan bunga simpanan hingga 50 persen tersebut, masih berjumlah 12 orang. Para nasabah yang sebagian besar berasal dari Kota Parepare dan Kabupaten Enrekang tersebut mengaku dana yang mereka simpan dan belum dikembalikan oleh pengelola koperasi tersebut, berkisar Rp8 juta hingga Rp100 juta.
"Yang melapor masih beberapa orang saja sehingga kami belum mengetahui keselurahan dana yang dibawa kabur pemilik koperasi tersebut," jelasnya.
Ditambahkan Aska, pihaknya juga telah mengambil keterangan dari pihak dinas yang menerbitkan izin operasi kepada KSU Harapan Bersama, di antaranya Kadisperindagkop UKM Amran Ambar dan Kabid Koperasi Disperindagkop UKM Ismail Sukwan.
"Kita sudah minta keterangan keduanya, soal sejauh mana peran mereka terhadap aktivitas dan perizinan koperasi tersebut. Mereka masih sebatas saksi," tandasnya.(azh)
Ketiganya dibekuk di Kabupaten Pinrang, Minggu 8 April pekan lalu. Masing-masing Zaenal selaku manager, Erni bendahara dan Apri bagian administrasi. Dua pengurus inti lainnya lainnya yakni ketua Mahmud dan Syamsul sekretaris, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Hari ini, kita keluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk keduanya," kata Kasat Reskrim Polresta Parepare AKP Aska Mappe saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/4/2012).
Dari hasil pemeriksaan tiga pengurus KSU Harapan yang berhasil diciduk, kata Aska, Senin kemarin, status ketiganya pun ditingkatkan sebagai tersangka. Selain masuk dalam struktur organisasi kepengurusan KSU Harapan bersama dan ikut andil dalam pendirian koperasi, kata Aska, ketiganya juga ikut sereta merekrut nasabah.
"Ketiganya kami tahan dan hingga kini masih kami mintai keterangannya terkait aktivitas koperasi tersebut," kata Aska.
Aska mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan berapa jumlah nasabah yang telah menyimpan dananya di koperasi yang berhasil menciutkan nyali Dinas Perindustrian, Pedagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Parepare, lantaran tidak berani mencabut izin KSU yang sebagian besar pengurusnya tersebut merupakan warga Kabupaten Pinrang.
"Belum bisa kami sebutkan berapa jumlah nasabah dan besaran dana yang telah dihimpun. Karena jawaban ketiga tersangka berbeda-beda," paparnya.
Dan hingga kemarin, jumlah nasabah yang melaporkan koperasi yang menerapkan bunga simpanan hingga 50 persen tersebut, masih berjumlah 12 orang. Para nasabah yang sebagian besar berasal dari Kota Parepare dan Kabupaten Enrekang tersebut mengaku dana yang mereka simpan dan belum dikembalikan oleh pengelola koperasi tersebut, berkisar Rp8 juta hingga Rp100 juta.
"Yang melapor masih beberapa orang saja sehingga kami belum mengetahui keselurahan dana yang dibawa kabur pemilik koperasi tersebut," jelasnya.
Ditambahkan Aska, pihaknya juga telah mengambil keterangan dari pihak dinas yang menerbitkan izin operasi kepada KSU Harapan Bersama, di antaranya Kadisperindagkop UKM Amran Ambar dan Kabid Koperasi Disperindagkop UKM Ismail Sukwan.
"Kita sudah minta keterangan keduanya, soal sejauh mana peran mereka terhadap aktivitas dan perizinan koperasi tersebut. Mereka masih sebatas saksi," tandasnya.(azh)
()