DPR jangan persoalan APBN-P untuk lumpur
A
A
A
Sindonews.com - Korban lumpur diluar peta terdampak lumpur gabungan dari 65 RT mengecam politisi atau anggota DPR yang mempersoalkan anggaran untuk korban lumpur di APBN-P. Sebab, dana itu untuk kepentingan ganti rugi korban lumpur yang ditanggung pemeritah.
Dalam pasal 18 UU APBN-P 2012 untuk BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) yang mencakup penanganan ganti rugi untuk korban lumpur luar peta terdampak. "Kenapa kok masih dipersoalkan," ujar Jasimin, salah satu koordinator warga lumpur 65 RT.
Korban lumpur, lanjut Jasimin, menyayangkan sikap politisi di DPR RI yang mempolitisir masalah ini. Sebab, anggaran di APBN-P untuk lumpur dianggap menguras anggaran. Sebab, korban lumpur berhak mendapatkan perhatian yang sama agar bisa hidup layak setelah kawasannya terdampak bencana lumpur.
Pasal 18 APBN-P 2012 untuk BPLS berisi tentang kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada BPLS Tahun Anggaran 2012,dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada 3 desa, (Desa Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan Kecamatan Jabon).
b. Bantuan kontrak rumah,bantuan tunjangan hidup,biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada Sembilan Rukun Tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi).
c. Bantuan kontrak rumah,bantuan tunjangan hidup,biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Sekedar diketahui, ganti rugi warga 65 RT tersebut bisa dibayarkan tahun ini. Sebab, untuk pembayaran ganti rugi 20 persen sudah dimasukkan dalam APBN-P 2012. Untuk ganti rugi 20 persen dianggarkan Rp 463 miliar. Selain itu juga dianggarkan dana untuk bansos (bantuan sosial) Rp 56 miliar.
Sedangkan untuk pelunasan ganti rugi 65 RT tersebut, akan dilakukan Tahun 2013, sambil menunggu Perubahan Perpres 14 Tahun 2007 tentang penanganan lumpur Lapindo yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Sebab, saat ini draft revisi perpres itu sudah masuk ke sekretaris presiden dan tinggal ditandatangani.
Sebelum pemerintah memutuskan 65 RT masuk peta terdampak lumpur, hanya warga 45 RT yang menuntut diberi ganti rugi. Namun, sesuai hasil survey ternyata, tidak hanya 45 RT yang tidak layak huni melainkan 65 RT. (wbs)
Dalam pasal 18 UU APBN-P 2012 untuk BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) yang mencakup penanganan ganti rugi untuk korban lumpur luar peta terdampak. "Kenapa kok masih dipersoalkan," ujar Jasimin, salah satu koordinator warga lumpur 65 RT.
Korban lumpur, lanjut Jasimin, menyayangkan sikap politisi di DPR RI yang mempolitisir masalah ini. Sebab, anggaran di APBN-P untuk lumpur dianggap menguras anggaran. Sebab, korban lumpur berhak mendapatkan perhatian yang sama agar bisa hidup layak setelah kawasannya terdampak bencana lumpur.
Pasal 18 APBN-P 2012 untuk BPLS berisi tentang kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada BPLS Tahun Anggaran 2012,dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada 3 desa, (Desa Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan Kecamatan Jabon).
b. Bantuan kontrak rumah,bantuan tunjangan hidup,biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada Sembilan Rukun Tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi).
c. Bantuan kontrak rumah,bantuan tunjangan hidup,biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Sekedar diketahui, ganti rugi warga 65 RT tersebut bisa dibayarkan tahun ini. Sebab, untuk pembayaran ganti rugi 20 persen sudah dimasukkan dalam APBN-P 2012. Untuk ganti rugi 20 persen dianggarkan Rp 463 miliar. Selain itu juga dianggarkan dana untuk bansos (bantuan sosial) Rp 56 miliar.
Sedangkan untuk pelunasan ganti rugi 65 RT tersebut, akan dilakukan Tahun 2013, sambil menunggu Perubahan Perpres 14 Tahun 2007 tentang penanganan lumpur Lapindo yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Sebab, saat ini draft revisi perpres itu sudah masuk ke sekretaris presiden dan tinggal ditandatangani.
Sebelum pemerintah memutuskan 65 RT masuk peta terdampak lumpur, hanya warga 45 RT yang menuntut diberi ganti rugi. Namun, sesuai hasil survey ternyata, tidak hanya 45 RT yang tidak layak huni melainkan 65 RT. (wbs)
()