Parkir di Bandung diseragamkan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Bandung mulai berlakukan penyeragaman tarif parkir mulai hari ini, Kamis (5/4/2012). Penyeragaman parkir berlaku bagi gedung dan pelataran parkir di lingkungan Kota Bandung.
Peraturan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) No.163/2012 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Parkir di Gedung dan Pelataran Parkir di Kota Bandung.
"Mulai hari ini semua pengusaha parkir harus mengikuti aturan pemberlakuan tarif yang mengacu Perwal," kata Walikota Bandung, Dada Rosada, di Balaikota Bandung, Kamis (5/4/2012).
Dada berharap, tidak ada lagi pengusaha perparkiran yang mematok tarif tinggi hingga melebihi tarif maksimal yang diperbolehkan.
Dia berjanji, akan menindak tegas pengelola parkir yang tidak mengikuti aturan. Bahkan, bagi pengusaha parkir yang membandel ijin usahanya akan dicabut.
"Kami akan tindak tegas hingga mencabut izin pengelola dan pengusaha parkir jika terbukti melanggar aturan," tegas Dada.
Pemkot sudah kordinasi dengan Dishub agar semua pengusaha parkir bisa mengikuti Perwal yang berlaku.
Berikut tarif parkir di Kota Bandung menurut Perwal 163/2012 :
1. Kendaraan roda empat Rp 2.000 pada jam pertama dan penambahan Rp 2.000 setiap jamnya.
2. Kendaraan roda dua Rp 1.000 jam pertama dan penambahan Rp 1.000 setiap jamnya.
3. Kendaraan roda tiga Rp 1.500 jam pertama.
4. Bus dan truk Rp 10.000 sekali masuk .
5. Jasa vallet parkir ditambahkan biaya Rp 10.000. (wbs)
Peraturan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) No.163/2012 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Parkir di Gedung dan Pelataran Parkir di Kota Bandung.
"Mulai hari ini semua pengusaha parkir harus mengikuti aturan pemberlakuan tarif yang mengacu Perwal," kata Walikota Bandung, Dada Rosada, di Balaikota Bandung, Kamis (5/4/2012).
Dada berharap, tidak ada lagi pengusaha perparkiran yang mematok tarif tinggi hingga melebihi tarif maksimal yang diperbolehkan.
Dia berjanji, akan menindak tegas pengelola parkir yang tidak mengikuti aturan. Bahkan, bagi pengusaha parkir yang membandel ijin usahanya akan dicabut.
"Kami akan tindak tegas hingga mencabut izin pengelola dan pengusaha parkir jika terbukti melanggar aturan," tegas Dada.
Pemkot sudah kordinasi dengan Dishub agar semua pengusaha parkir bisa mengikuti Perwal yang berlaku.
Berikut tarif parkir di Kota Bandung menurut Perwal 163/2012 :
1. Kendaraan roda empat Rp 2.000 pada jam pertama dan penambahan Rp 2.000 setiap jamnya.
2. Kendaraan roda dua Rp 1.000 jam pertama dan penambahan Rp 1.000 setiap jamnya.
3. Kendaraan roda tiga Rp 1.500 jam pertama.
4. Bus dan truk Rp 10.000 sekali masuk .
5. Jasa vallet parkir ditambahkan biaya Rp 10.000. (wbs)
()