Kasus guru tabrak 17 murid TK P21

Rabu, 04 April 2012 - 09:17 WIB
Kasus guru tabrak 17...
Kasus guru tabrak 17 murid TK P21
A A A
Sindonews.com - Guru Taman Kanak- Kanan (TK) Buddhis Boddichita Marini, 22, tersangka penabrak 17 siswanya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hari ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Medan Komisari Polisi (Kompol) Risya Mustario mengatakan, kemarin siang berkas acara perkara guru TK Marini sudah dilimpahkan ke Kejari Medan.

“Nah hari ini tersangka Marini kami serahkan ke Kejari Medan untuk menjalani persidangan,” ujar Risya Mustario menjelaskan, Selasa 3 April 2012.

Kejari Medan sebelumnya mengembalikan berkas acara perkara kepada polisi karena dinilai belum lengkap.

“Berkas Marini, tersangka pelaku penabrak 17 siswa dan seorang guru Yayasan Buddhis Bodhicitta saat ini telah lengkap atau P21. Perkara ini akan ditangani Jaksa Lila Nasution,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Riki Septa Tarigan kepada wartawan.

Risya menjelaskan, atas kelalaian saat mengendarai mobil Avanza Silver BK 1272 FQ sehingga menabrak 17 siswanya tersebut,Marini dijerat Pasal 360 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat,2 Maret lalu. Ketika itu, sekitar pukul 08.30 WIB,Marini berniat menggeser mobilnya karena parkir di lapangan tempat murid TK sedang senam. Saat memindahkan mobilnya, Marini panik karena melihat para murid-muridnya sudah berada di belakang mobil. Begitu paniknya, Marini sempat menabrak pagar pekarangan sekolah dan murid-muridnya.

Mengetahui menabrak murid-muridnya, sontak membuat guru TK ini syok dan merasa tak percaya. Marini yang tercatat sebagai warga Jalan Beo, Medan Sunggal, sempat pingsan begitu melihat kondisi murid-muridnya yang tergeletak di halaman sekolah.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0649 seconds (0.1#10.140)