Polisi kejar tujuh perusak kafe
A
A
A
Sindonews.com – Polres Purwakarta terus mengejar tujuh tersangka perusakan Café Queen di Jalan Raya Cikopo No 38/39,Desa Cikopo,Kecamatan Bungursari, yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal yang terjadi pada 24 Maret lalu.
Pengejaran ini dilakukan, setelah Polres Purwakarta menangkap tiga warga Cikampek yang diduga menjadi pelaku dalam penyerangan tersebut. Kapolres Purwakarta AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, kasus perusakan diduga dilakukan oleh massa yang berasal dari Cikampek yang berlatar belakang adanya kesalahpahaman.
“Kami masih memburu tujuh tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam kasus ini. Identitas mereka sudah kami kantongi. Kami akan terus melakukan pengusutan hingga tuntas,” ungkap Bahtiar.
Tiga tersangka yang sudah tertangkap, yakni Ali Nurdin alias AXL Bin Uyan (29) Slamet Haryadi alias Icang Kelog (35), serta Mustofa Hardiansyah (32). Ketiganya merupakan warga Cikampek, Kabupaten Karawang. Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa Icang Kelog diduga sebagai otak di balik penyerangan tersebut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Icang mengaku, dirinya akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, asalkan dua rekannya yang lain dilepas polisi. Sebab,mereka hanya menjalankan perintah darinya. Peristiwa tersebut berawal saat dari Rahman alias Remen, warga Simpang, Kabupaten Karawang, yang diduga dianiaya oknum anggota TNI. Akibatnya, Remen harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Thamrin Purwakara lantaran kondisinya cukup kritis.
“Aksi itu semata-mata hanya bentuk solidaritas,”ungkap Icang. Sekadar diketahui, pada malam kejadian, sekitar 500 orang dengan mengendarai sepeda motor dan roda empat menyerang Café Queen. Mereka melempari kafe tersebut dengan batu hingga membuat panik pengunjung.Akibat insiden ini, pemilik kafe menderita kerugian sekitar Rp200 juta.(azh)
Pengejaran ini dilakukan, setelah Polres Purwakarta menangkap tiga warga Cikampek yang diduga menjadi pelaku dalam penyerangan tersebut. Kapolres Purwakarta AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, kasus perusakan diduga dilakukan oleh massa yang berasal dari Cikampek yang berlatar belakang adanya kesalahpahaman.
“Kami masih memburu tujuh tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam kasus ini. Identitas mereka sudah kami kantongi. Kami akan terus melakukan pengusutan hingga tuntas,” ungkap Bahtiar.
Tiga tersangka yang sudah tertangkap, yakni Ali Nurdin alias AXL Bin Uyan (29) Slamet Haryadi alias Icang Kelog (35), serta Mustofa Hardiansyah (32). Ketiganya merupakan warga Cikampek, Kabupaten Karawang. Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa Icang Kelog diduga sebagai otak di balik penyerangan tersebut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Icang mengaku, dirinya akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, asalkan dua rekannya yang lain dilepas polisi. Sebab,mereka hanya menjalankan perintah darinya. Peristiwa tersebut berawal saat dari Rahman alias Remen, warga Simpang, Kabupaten Karawang, yang diduga dianiaya oknum anggota TNI. Akibatnya, Remen harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Thamrin Purwakara lantaran kondisinya cukup kritis.
“Aksi itu semata-mata hanya bentuk solidaritas,”ungkap Icang. Sekadar diketahui, pada malam kejadian, sekitar 500 orang dengan mengendarai sepeda motor dan roda empat menyerang Café Queen. Mereka melempari kafe tersebut dengan batu hingga membuat panik pengunjung.Akibat insiden ini, pemilik kafe menderita kerugian sekitar Rp200 juta.(azh)
()