Polisi bongkar pabrik upal

Selasa, 03 April 2012 - 05:01 WIB
Polisi bongkar pabrik upal
Polisi bongkar pabrik upal
A A A
Sindonews.com - Sebuah rumah diduga kuat sebagai tempat mencetak uang palsu (upal) berhasil digerebek Kepolisian Resor kota besar (Polrestabes) Surabaya. Penggerebakan terhadap rumah di kawasan Tulung Agung, Jawa Timur, itu setelah polisi menangkap bandar Upal di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto mengatakan, pengungkapan jaringan itu bermula dari tetangkapnya tersangka Warso (62).

Pria asal Tulungagung ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Pidana Ekonomi (Pidek) di Kawasan Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya. Saat itu Warso tertangkap tangan dan membawa Upal pecahan Rp100 Ribu sebanyak 500 lembar.

"Dari penangkapan itu kita kembangkan. Baru kemudian kita gerebek tempat cetak upalnya di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulung Agung," kata Tri kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/4/2012).

Selain menangkap tersangka lain bernama Agus (33) polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 600 lembar. Tak hanya itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi Upal seperti, 2 unit komputer, setengah rim kertas HVS, setengah rim HVS kualitas tinggi, 2 buah Pisau Cutter dan 1 buah penggaris juga disita petugas.

Menurut Tri, Upal hasil produksi kedua tersangka ini tergolong berkualitas jelek. Sebab, dalam teknis percetakannya menggunakan Letter Press. Padahal, untuk pecahan Rp100 ribuan itu seharusnya menggunakan cetakan timbul atau teknis cetak Intalqiu. Terlebih lagi, dalam pecahan tersebut tidak ada cetak timbul bahkan gambar air juga tidak nampak.

Dalam memasarkan Upalnya itu, tersangka menggunakan perbandingan 1 dibanding 4. Artinya, Rp4 juta Upal ditukar dengan Rp1 Juta uang asli. Upal ini diperkirakan sudah beredar di pasaran mencapai ratusan juta. Sedangkan, modusnya adalah membelanjakan Upal tersebut di tempat remang-remang atau di tempat-tempat hiburan.

"Diperkirakan Upal ini diedarkan antarkota jumlahnya yang sudah beredar mencapai ratusan juta," tukasnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 244 dan 245 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5526 seconds (0.1#10.140)