Polda periksa pejabat Bank of India
A
A
A
Sindonews.com - Diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perbankan, dua orang masing-masing berinisial AU merupakan Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) dan Am pejabat Bank of India (dahulu bernama Bank Swadesi) diperiksa tim reserse kriminal Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Hariadi mengatakan, pemeriksaan atas kedua pejabat tersebut menindaklanjuti laporan Rita Kishore Prindhnani beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan untuk melengkapi berkas peyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan oleh Direktur Bank Swadesi dan kawan-kawannya," kata Hariadi kepada wartawan di Mapolda Bali, Senin (2/4/2012).
Sesuai laporan polisi Rita Kishore bernomor Pol. : LP/2331X1/2011 /Bali/ Dit. Reskrim, tanggal 25 Juni 2011, Polda Bali dengan surat perintah telah mengeluarkan dimulainya penyidikan (SPDP).
SPDP bernomor No.: B/242/XII/Dit.Reskrim kepada Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Desember 2011.
Materi pemeriksaan atas Kepala KP2LN terkait proses lelang The Kozy Villas atau yang lebih dikenal dengan Villa Kozy. Sementara pemeriksaan terhadap pejabat Bank Swadesi Jakarta ini seputar masalah kredit PT Ratu Kharisma di Bank Swadesi.
Hanya saja, terkait detil pemeriksaannya, Hariadi enggan membeber lebih lanjut, itu menyangkut materi penyidikan yang sifatnya tidak boleh diekpos ke luar atau kewenangan penyidik.
Terkait pemeriksaan tersebut, kuasa hukum pelapor Jacob Antolis, mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai serius dan berkomitmen menuntaskan dan membuktikan dugaan tindak pidana perbankan sebagaiamana dilaporkan kliennya.
Penyidik telah mempunyai minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk membuktikan bahwa telah ada calon tersangka dan kasusnya dan memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dalam pasal 49 UU Perbankan.
Terkait materi pemeriksaan yang enggan dibeber penyidik, kata Jacob, memang hal itu kewenangan penyidik demi kelancaran penyidikkan. “Kami selaku penasihat menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” katanya menegaskan.
Pihaknya semakin meyakini dalam kasus kredit bermasalah dan lelang eksekusi dan diambil tindakan hukum oleh Dirut Bank Swadesi dan kawan-kawan mengandung potensi perbuatan melawan hukum.
Selain itu ditengarai dilakukan cara-cara mafia lelang yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat kecil.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengerahkan ratusan polisi telah dua kali gagal mengeksekusi Villa Kozy, Seminyak, karena terjadi perlawanan pasutri pemilik Villa Kozy dan seluruh karyawan serta keluarganya pada 18 Januari 2012 dan 1 Maret 2012. Saat eksekusi terakhir, tanggal 1 Maret 2012, Jacob mengajukan dua persyaratan sebelum eksekusi dilanjutkan.
Harus ada keputusan hukum tetap atas dua perkara dugaan yakni tindakan pidana perbankkan Direktur Bank Swadesi dkk yang sudah dilaporkan di Polda Bali dan perkara gugatan perdata pembatalan lelang eksekusi nomor 781/PDT.G/ 2011/PN.Dps.(lin)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Hariadi mengatakan, pemeriksaan atas kedua pejabat tersebut menindaklanjuti laporan Rita Kishore Prindhnani beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan untuk melengkapi berkas peyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan oleh Direktur Bank Swadesi dan kawan-kawannya," kata Hariadi kepada wartawan di Mapolda Bali, Senin (2/4/2012).
Sesuai laporan polisi Rita Kishore bernomor Pol. : LP/2331X1/2011 /Bali/ Dit. Reskrim, tanggal 25 Juni 2011, Polda Bali dengan surat perintah telah mengeluarkan dimulainya penyidikan (SPDP).
SPDP bernomor No.: B/242/XII/Dit.Reskrim kepada Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Desember 2011.
Materi pemeriksaan atas Kepala KP2LN terkait proses lelang The Kozy Villas atau yang lebih dikenal dengan Villa Kozy. Sementara pemeriksaan terhadap pejabat Bank Swadesi Jakarta ini seputar masalah kredit PT Ratu Kharisma di Bank Swadesi.
Hanya saja, terkait detil pemeriksaannya, Hariadi enggan membeber lebih lanjut, itu menyangkut materi penyidikan yang sifatnya tidak boleh diekpos ke luar atau kewenangan penyidik.
Terkait pemeriksaan tersebut, kuasa hukum pelapor Jacob Antolis, mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai serius dan berkomitmen menuntaskan dan membuktikan dugaan tindak pidana perbankan sebagaiamana dilaporkan kliennya.
Penyidik telah mempunyai minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk membuktikan bahwa telah ada calon tersangka dan kasusnya dan memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dalam pasal 49 UU Perbankan.
Terkait materi pemeriksaan yang enggan dibeber penyidik, kata Jacob, memang hal itu kewenangan penyidik demi kelancaran penyidikkan. “Kami selaku penasihat menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” katanya menegaskan.
Pihaknya semakin meyakini dalam kasus kredit bermasalah dan lelang eksekusi dan diambil tindakan hukum oleh Dirut Bank Swadesi dan kawan-kawan mengandung potensi perbuatan melawan hukum.
Selain itu ditengarai dilakukan cara-cara mafia lelang yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat kecil.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengerahkan ratusan polisi telah dua kali gagal mengeksekusi Villa Kozy, Seminyak, karena terjadi perlawanan pasutri pemilik Villa Kozy dan seluruh karyawan serta keluarganya pada 18 Januari 2012 dan 1 Maret 2012. Saat eksekusi terakhir, tanggal 1 Maret 2012, Jacob mengajukan dua persyaratan sebelum eksekusi dilanjutkan.
Harus ada keputusan hukum tetap atas dua perkara dugaan yakni tindakan pidana perbankkan Direktur Bank Swadesi dkk yang sudah dilaporkan di Polda Bali dan perkara gugatan perdata pembatalan lelang eksekusi nomor 781/PDT.G/ 2011/PN.Dps.(lin)
()