Polisi gerebek pemain judi domino

Senin, 02 April 2012 - 15:57 WIB
Polisi gerebek pemain judi domino
Polisi gerebek pemain judi domino
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 17 orang pelaku judi ditangkap saat menggelar judi domino di Jalan Sersan Misrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan tersangka kasus judi tersebut berinisial, BKR selaku tuan rumah dan KW warga Jalan Sersan Misrul, AL asal Kampung Buddhagan, JMD asal Gladak Anyar, HY Desa Asem Manis, EB asal Jalan Amin Jakfar, TI asal Desa Panempan dan LH asal Desa Badung.

Tidak hanya menangkap pelaku judi, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah domino, 23 unit sepeda motor dan uang sebesar Rp60 ribu.

"Dari 17 orang pelaku yang ditangkap, sebanyak delapan orang yang masih kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus," ujar Kasat reskrim Polres Pamekasan, AKP Nur Amin, Senin (2/4/2012).

Amin menjelaskan, ada kemungkinan tersangka bertambah, menunggu hasil lidik yang sejauh ini masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan, juga ada tambahan pelaku yang ditangkap, menunggu hasil pengembangan kasus.

Untuk delapan tersangka, dia menegaskan, akan dijerat dengan pasal 303 tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
"Untuk selanjutnya, tersangka akan kami tahan dan diperiksa lebih lanjut," ucapnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6039 seconds (0.1#10.140)