E-KTP ribuan warga terancam tak tercetak
Senin, 02 April 2012 - 08:19 WIB
E-KTP ribuan warga terancam tak tercetak
A
A
A
Sindonews.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik ribuan warga di belasan desa dan kelurahan di Kabupaten Pacitan terancam tidak dapat dicetak. Hal ini menyusul adanya sejumlah kesalahan data nama desa yang digunakan acuan perekaman e-KTP.
Karena kesalahan administrasi tersebut, e-KTP sangat mungkin tidak dapat dicetak. ”Data pemilik KTP dan server tidak cocok,” ujar Kabid Administrasi
Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pacitan Juwari, 1 April 2012.
Kesalahan data itu terjadi karena salah satu instrumen pelaksanaan program yakni Permendagri Nomor 6/2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sudah tidak relevan dengan perkembangan daerah.
Selain nama desa atau kelurahan yang salah, sejumlah desa hasil pemekaran juga belum terdata. Kesalahan data nama desa tersebut terjadi di tiga desa dan satu kelurahan di Kecamatan Pacitan. Seperti Desa Sirnoboyo di server tertulis Simoboyo, Semanten menjadi Semantren dan Kelurahan Pucangsewu tertulis Pucungsewu. Kesalahan serupa juga ditemukan di Desa Gondang, Kecamatan Nawangan yang tertulis Gondangan Desa Purwoasri (Kebonagung) berubah menjadi Purwosari.
Bahkan di Kecamatan Ngadirojo, nama Desa Wonodadi Wetan tidak ada, malah berganti menjadi Desa Winodadi Kidul. Beberapa desa baru hasil pemekaran yang belum masuk dalam Permendagri tersebut adalah Desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo; Desa Wonoasri dan Wonosobo (Ngadirojo) serta sejumlah desa di Kecamatan Sudimoro. Meski pihak Disdukcapil tidak dapat menentukan kapan e-KTP jadi,namun mereka memastikan ketidakcocokan data yang dimiliki server dan pribadi warga membuat kartu identitas itu tidak dapat dicetak.
Karena itu mereka berencana berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menyikapi hal itu.
”Kita akan minta petunjuk Sekda untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah harus ke pusat atau provinsi,” terang Juwari.
Sekretaris Disdukcapil Bambang Widodo menjelaskan, bagi daerah-daerah yang masih mengalami masalah dalam pelayanan e-KTP akan ditinggal.Pelaksanaannya baru akan dilakukan kembali setelah ada pembenahan data.
Meski demikian, pihaknya optimistis bahwa kuota wajib e-KTP dapat terlayani sesuai tenggat waktu yakni pada 31 Oktober nanti. Sesuai kuota, Kabupaten Pacitan mendapatkan jatah 443.383 jiwa. ”Kita optimistis kuota dapat selesai tepat waktu ,” jelasnya.(azh)
Karena kesalahan administrasi tersebut, e-KTP sangat mungkin tidak dapat dicetak. ”Data pemilik KTP dan server tidak cocok,” ujar Kabid Administrasi
Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pacitan Juwari, 1 April 2012.
Kesalahan data itu terjadi karena salah satu instrumen pelaksanaan program yakni Permendagri Nomor 6/2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sudah tidak relevan dengan perkembangan daerah.
Selain nama desa atau kelurahan yang salah, sejumlah desa hasil pemekaran juga belum terdata. Kesalahan data nama desa tersebut terjadi di tiga desa dan satu kelurahan di Kecamatan Pacitan. Seperti Desa Sirnoboyo di server tertulis Simoboyo, Semanten menjadi Semantren dan Kelurahan Pucangsewu tertulis Pucungsewu. Kesalahan serupa juga ditemukan di Desa Gondang, Kecamatan Nawangan yang tertulis Gondangan Desa Purwoasri (Kebonagung) berubah menjadi Purwosari.
Bahkan di Kecamatan Ngadirojo, nama Desa Wonodadi Wetan tidak ada, malah berganti menjadi Desa Winodadi Kidul. Beberapa desa baru hasil pemekaran yang belum masuk dalam Permendagri tersebut adalah Desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo; Desa Wonoasri dan Wonosobo (Ngadirojo) serta sejumlah desa di Kecamatan Sudimoro. Meski pihak Disdukcapil tidak dapat menentukan kapan e-KTP jadi,namun mereka memastikan ketidakcocokan data yang dimiliki server dan pribadi warga membuat kartu identitas itu tidak dapat dicetak.
Karena itu mereka berencana berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menyikapi hal itu.
”Kita akan minta petunjuk Sekda untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah harus ke pusat atau provinsi,” terang Juwari.
Sekretaris Disdukcapil Bambang Widodo menjelaskan, bagi daerah-daerah yang masih mengalami masalah dalam pelayanan e-KTP akan ditinggal.Pelaksanaannya baru akan dilakukan kembali setelah ada pembenahan data.
Meski demikian, pihaknya optimistis bahwa kuota wajib e-KTP dapat terlayani sesuai tenggat waktu yakni pada 31 Oktober nanti. Sesuai kuota, Kabupaten Pacitan mendapatkan jatah 443.383 jiwa. ”Kita optimistis kuota dapat selesai tepat waktu ,” jelasnya.(azh)
()