Dishub tetap berlakukan tarif lama

Senin, 02 April 2012 - 08:02 WIB
Dishub tetap berlakukan...
Dishub tetap berlakukan tarif lama
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tarif angkutan umum tidak mengalami kenaikan dan tetap menggunakan harga yang lama.

Hal itu karena keputusan pemerintah pusat yang berencana menaikan harga BBM pada 1 April dibatalkan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon A Sukma Nugraha mengatakan, batalnya rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah pusat kemarin membuat kenaikan tarif angkum sekitar 33 persen juga batal.

“Dengan dibatalkannya kenaikan harga BBM, maka otomatis rencana kenaikan tarif angkum pun dibatalkan,” kata Sukma, Minggu 1 April 2012.

Sementara itu, jumlah pedagang BBM eceran yang tidak memiliki izin di wilayah Tasikmalaya dipastikan sangat banyak, meski sampai kini tetap beroperasi dan membeli bahan bakar premium dan solar ke SPBU. Sebab, jumlah pedagang yang mengajukan izin mencapai ratusan pedagang baik dari Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan data di 11 polsek di Kota Tasikmalaya,jumlah pedagang BBM eceran yang mengusulkan pembuatan izin baru mencapai 272 pedagang, sedangkan mereka yang telah berizin mencapai 382 pedagang. Begitu pun di Kabupaten Tasikmalaya, dari sekitar 7.000 pengecer ternyata hanya 940 pedagang saja yang mengantongi izin.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8263 seconds (0.1#10.140)