Demonstran BBM duduki RRI Denpasar

Minggu, 01 April 2012 - 05:00 WIB
Demonstran BBM duduki RRI Denpasar
Demonstran BBM duduki RRI Denpasar
A A A


Sindonews.com - Demonstran yang menyuarakan penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat menduduki Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Puluhan aktivis Bali dari Persatuan Rakyat untuk Kemandirian Bangsa (Perkasa) begitu datang langsung membentangkan spanduk berisi penolakan Kenaikan Harga BBM dan tegakkan Pasal 33 UUD 1945.

Lewat negosiasi, akhirnya pihak Stasiun Radio RRI Denpasar, mengizinkan perwakilan aktivis bersiaran langsung menyampaikan aspirasi mereka. "Kami sengaja datang ke radio milik pemerintah agar menyiarkan kepada masyarakat luas untuk tetap menolak kenaikan harga BBM dan mencabut UU Migas sarat kepentingan asing," kata Iman Nawir mewakili pendemo, Sabtu (31/3/2012).

Lewat corong radio pelat merah itu, pendemo mengajak masyarakat Bali agar terus mengawal aspirasi yang didukung Gubernur Made Mangku Pastika untuk menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM.

Mereka kecewa dengan hasil sidang paripurna DPR, yang memutuskan penundaan kenaikan harga BBM, sebab yang dibutuhkan rakyat tidak ada kenaikan harga BBM. "Seharusnya tata kelola pertambangan dikembalikan sesuai falsafah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945," tegas dia.

Usai menyampaikan aspirasi yang mendapat pengawalan ketat kepolisian, mereka membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengatakan, sejatinya tidak ada yang setuju dengan kenaikan harga BBM bersubsidi, karena hal itu akan berimplikasi terhadap kenaikan biaya-biaya lainnya sehingga makin membebani rakyat.

Hanya saja, saat ditanya sikapnya, apakah menerima atau menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, Pastika tidak tegas menjawab. Sebaliknya, dia menyerahkan hal itu kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk menentukan yang terbaik. (bro)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2908 seconds (0.1#10.140)